JURNAL86.COM, Empat lawang – Sat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil ungkap kasus perbuatan asusila dan atau terhadap korban AA, Yng dilakukan oleh seorang pria berinisial K (52) warga
Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku berinisial K (52) diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel atas perbuatannya yang melakukan
pelecehan terhadap AA pada Bulan Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, di Rumah korban yang beralamatkan di Desa Tersan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Senin (21/11/2022)
Kronologis kejadian, terjadi pada bulan Juni 2022 lalu, sekiar pukul 10.00 WIB, saat itu korban sedang menonton televisi di ruang tamu rumah korban, lalu pelaku mengetuk pintu rumah korban dan langsung menerobos masuk kerumah yang saat itu tidak terkunci.
Saat pelaku masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban dan menutup mulut korban, lalu menjatuhkan korban ke lantai dan memaksa melakuka persetubuhan / pencabulan terhadap korban.
Kemudian, pada hari Senin (21/11/22) sekitar pukul 19.00. Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, SH.MH. Memerintahkan tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA yang dipimpin oleh Ipda
Ulta Deanto, SH untuk melalukan penangkapan terhadap pelaku K (52).
“Saat ini, tersangka serta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Polres Empat Lawang Polda Sumsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76E jonto Pasal 82. Atas perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan.
(Team AWDI/MatS3.JR86)