Pj Bupati Brebes Hadiri Pemusnahan Dan Kelebihan Surat Suara Yang Rusak Pemilu 2024

oleh -98 Dilihat
oleh
Pj Bupati Brebes Hadiri Pemusnahan Dan Kelebihan  Surat Suara Yang Rusak Pemilu 2024
Pj Bupati Brebes Hadiri Pemusnahan Dan Kelebihan Surat Suara Yang Rusak Pemilu 2024

Brebes Jurnal86.com- Pejabat (Pj) Bupati Brebes Iwannudin Iskandar.S.H M. Hum menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara dan surat suara rusak Pemilu 2024, Selasa, (13 Februari 2024)

Pada kegiatan tersebut Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar.S.H M. Hum didampingi Sekda Joko Gunawan, Asisten Pemerintahan Setda Brebes Khairul. Kasat intelkam Suherman dan (Forkopimda)

Pj Bupati Brebes Iwannudin Iskandar. S.H.M.Hum mengatakan pemusnahan sisa surat suara dan surat suara rusak merupakan aturan tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pj Bupati Brebes Hadiri Pemusnahan Dan Kelebihan Surat Suara Yang Rusak Pemilu 2024

Pj Bupati Brebes Hadiri Pemusnahan Dan Kelebihan  Surat Suara Yang Rusak Pemilu 2024
Pj Bupati Brebes Hadiri Pemusnahan Dan Kelebihan Surat Suara Yang Rusak Pemilu 2024

“Alhamdulilah hari ini saya bersama unsur Forkopimda Brebes , berkesempatan hadir dan turut secara langsung ikut memusnahkan sisa surat suara dan surat suara rusak Pemilu 2024,“ kata Iwannudin Iskandar.

Pj Bupati Brebes berharap, persiapan menjelang pelaksanaan pemungutan suara di wilayah Kabupaten Brebes berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

“Hingga saat ini, kami belum menerima laporan terkait kendala dalam pendistribusian logistik pemilu, di seluruh wilayah masih dalam kondisi lancar,“ ungkapnya.

Selanjutnya, bersama unsur Forkopimda Brebes dan pihak terkait akan terus melakukan monitoring terkait penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Brebes maju dan lebih baik.

KPU Kabupaten Brebes, memusnahkan 21.916 surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan karena kelebihan dan rusak.
“Ada surat suara, itu masuk kategori kelebihan dan tidak bisa digunakan atau rusak,” kata Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik kepada Awak Media selasa sore.

Damanik mengatakan surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara. Rinciannya, surat suara Pilpres ada 4.361lembar, DPRD 3142 lembar, DPRD Provinsi 3073 lembar, DPRD Kabupaten Kota 3875 lembar dan Suara jenis DPD 7465 lembar total sejumplah : 21.916 lembar surat suara

Selain surat suara rusak, KPU juga memusnahkan kelebihan surat suara. Kelebihan itu dari surat suara jenis DPD 7465 lembar

“Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 21.916 lembar,” tuturnya.
Damanik menjelaskan pemusnahan ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten Brebes

Ketua KPUD Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, mengatakan Ia sudah Sortir Kartu surat suara dan ia sudah memberikan cadangan 2℅ dan jumlah DPT Brebes : 1.511.700 (Satu Juta Lima ratus sebelas Ribu Tujuh Ratus ) Kartu Insyaalloh cukup.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dan memang pemusnahan ini juga diketahui oleh Bawaslu,” Pungasnya

Reporter : Agus (Jr86.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.