Jurnal86.Com,Bekasi || Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 terkait PPKM mikro khususnya dalam hal pengendalian kegiatan masyarakat.
Sertu Yudi Koramil 05 Cibitung bersama Personil Arhanud 6 Bhaladika Akasa Yudha turun ke
Perumahan Gramapuri Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung
Kabupaten Bekasi
Selasa (22/06/2021)
Sertu Yudi dalam Melaksanakan PPKM mikro memberikan himbauan agar warganya mengunakan masker dan menjaga prokes covid 19 “Kata Babinsa Sertu Yudi
Tak pandang bulu dirinyapun membubarkan kerumunan warga dan memberikan pesan agar kembali kerumah masing masing dan tidak boleh mengadakan yang bersifat kerumunan” tegas Sertu Yudi
Untuk itu dalam melaksanakan kegiatan tersebut, maka warga harus bisa memahami sekaligus mengimplementasikan,menjabarkan apa yang sudah diinstruksikan “Tandasnya babinsa.(Irp/wr)

