Jurnal86.Com,BEKASI | Anggota Koramil 01/Tambun Bersama BKO Yon Armed 7/GS, melakukan kegiatan penyekatan arus lalu lintas dan pemeriksaan kendaraan terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat, Selasa, 7 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Serma Heri Suanto Anggota Koramil 01/Tambun Kodim 0509/Kab.Bekasi.
Menurut Serma Heri Suanto, pemeriksaan kendaraan dan penyekatan tersebut dilakukan di Pos PPKM Darurat perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kota, tepatnya di Sasak Jarang Desa Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan, Kab. Bekasi. Pemberlakuan PPKM Darurat sendiri sudah berlaku dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Tadi tim gabungan melakukan penyekatan mulai pukul 08.00 s.d 11.00 WIB di Sasak Jarang, terkait PPKM Darurat,” imbuh Babinsa Serma Heri Suanto.
Tim gabungan sebanyak 24 personil dari Polri, TNI, dan Dishub turut serta dalam kegiatan tersebut.
Para petugas memberhentikan kendaraan roda 4 dan Roda 2 Yang mempunyai Nomor Polisi yang berasal dari luar Kota Kabupaten dan KotaBekasi.
“Kendaraan berplat dari luar daerah yang kita sasar. Untuk mereka yang tidak ada keperluan dinas atau mereka tidak dapat menunjukkan hasil Swab Antigen maupun PCR dengan hasil negatif, serta sertifkat Vakinasi,” lanjutnya.
Petugas juga menghimbau warga untu tidak keluar rumah bila tidak ada kepentingan yang urgent dan patuhi Prokes yang sudah di tentukan Pemerintah guna memutus rantai penyebaran Covid- 19,”pungkasnya.
(Irpan)

