Aceh Utara – jurnal86.com || Terkait Persilisihan antara Umar Samidan, 53 dengan Mukhsaini, 48 Pada Pemilihan Geuchik Alue Barueh, Kecamatan Seuneudon yang digelar beberapa waktu lalu berakhir damai. Selasa 30/8/2022.
Adapun isi kesepakatan damai antara yaitu: Pihak pertama sepakat berdamai secara kekeluargaan, Pihak kedua telah menerima hasil musyawarah kekeluargaan secara adat tentang kesalah pahaman dalam pemilihan Geuchik Gampong Alue Barueh, Kecamatan Seuneudon Kab. Aceh Utara. Pihak pertama tidak menuntut ganti rugi dan menuntut dikemudian hari.
Demikianlah surat perdamaian ini dengan sebenarnya dihadapan saksi-saksi tanpa paksaan dari pihak manapun dengan kesadaran saya sendiri.
Isi perjanjian perdamaian, pada 18/Agustus/2022 tersebut ditanda tangani oleh pihak pertama Umar Samidan, Mukhsini dari pihak kedua, yang ikut disaksikan oleh :
Saksi 1 Muhammad Usna Ullah, S. HI, Saksi 2, Dede Gustian SH.MH, 3. Muhammad Nasir 4. Safril Asnawi 5. Fadal Umri 6. Alansyah, SE 7. Muhammad Rais Sufi, SE, mengetahui Geuchik Alue Barueh, Mansur SE.
Mukhsin dari pihak kedua, yang dijumpai awak media disalah satu kafee dalam kawasan Seuneudon, pada selasa, 30/8/2022, mengatakan, bahwa dirinya dengan iklas hati saya berkeinginan untuk berdamai atas persilisihan dan saling memaafkan serta dapat kembali terjalin hubungan baik dikemudian harinya.
Sementara Pihak pertama Umar Samidan dijumpai ditempat yang sama, juga mengatakan hal senada, ” sudah saya memaafkan atas persilisihan selama ini terjadi, saya berharap ini tidak terulang kembali kedepannya, dapat saling menghargai orang lain juga dapat mencerdaskan warga” ujarnya dengan keiklasan dan berhati mulia.
Laporan : Sofyan