Bandung,Jurnal86.com.- Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.JURNAL.COM kota bandung
Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. pemilik tanah sekaligus pendiri.
keluarga besar pendiri L P M palasari
keluarga umar mansur
keluarga besar amir hamjah hayat
keluarga besar habib usaman
keluarga besar muhammad dan 20 keluarga besar lainnya selaku pendiri sekaligus pemilik LPM palasari
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum.
Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.ataw hak orang lain
Haji saepul rosad mengaku mengklim sebagai pemilik tanah palasari selama dari tahun 2008 sampe tahun 2024 masih menduduki lahan selama 16 tahun sedangkan beliou bukan hak ataw ahli waris juga bukan pendiri L P M pala sari
Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan hukum
Penyerobotan lahan kosong masuk ke dalam bezit. Bezit merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.
(aldi rahman)