Jurnal86.Com CIAMIS – Pengamat Kebijakan Publik, Endin Lidinillah beranggapan sudah saatnya Komisi Informasi (kominfor) dibentuk di Ciamis lantaran berdasar fakta Badan Publik Pemda Ciamis belum secara utuh melaksanakan kewajiban mempublikasikan informasi publik sebagaimana diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik yakni belum semua SKPD mengumunkan Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Keterbukaan informasi yang belum dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdampak partisipasi masyarakat dalam pembangunan terhambat, “Tidak sedikit kalangan komunitas masyarakat, akademisi dan bahkan media sering kesulitan mengakses informasi publik Pemda Ciamis. Kondisi ini mengakibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan terhambat, padahal partisipasi masyarakat adalah salah satu syarat keberhasilan pembangunan,”(25/6/2923).
Penguatan Pembangunan Partisipatif, Pengamat Dorong Pembentukan Komisi Informasi Di Ciamis
“Sudah saatnya dibentuk Komisi Informasi (KI) Kabupaten Ciamis untuk menguatkan atmosfir keterbukaan informasi publik sekaligus memudahkan masyarakat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa, jika terjadi sengketa informasi publik dengan Badan Publik Pemda Ciamis,” ujar Pengamat yang juga Akademisi ini.
Lanjutnya, tidak ada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan pembangunan tanpa berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, seperti akademisi, komunitas masyarakat, media dan dunia usaha (pentahelix), “Dalam konteks Ciamis, kolaborasi pentahelix menjadi sangat penting seiring akan disusunnya wajah Ciamis 20 tahun ke depan 2025-2045 melalui dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,” tulis Endin.
Untuk menguatkan kolaborasi pentahelix, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Ciamis merupakan keniscayaan. Sebab, dengan mudahnya akses terhadap berbagai informasi publik yang dihasilkan Badan Publik, maka pihak akademisi, media, komunitas masyarakat dan dunia usaha akan mempunyai sumber-sumber data yang valid dalam menganalisis dan turut membantu memecahkan berbagai permaslahan sosial.
Pembentukan Kominfor Kabupaten Ciamis, disamping landasan filosofis dan sosiologis di atas, juga mempunyai landasan yuridis yang kuat yaitu pasal 24 ayat (10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dibanding beberapa Kabupaten/Kota lain, Kabupaten Ciamis ketinggalan terkait pembentukan Komisi Informasi ini. Kota Cirebon misalnya, sudah membentuk Perbup Komisi Informasi sejak tahun 2011. Karenanya, saya mengajak seluruh elemen pentahelix, termasuk media, bersama-sama pemda dan DPRD Ciamis merencanakan pembentukan Komisi Informasi di Kabupaten Ciamis”. pungkas Endin Lidinillah.
Jr86/IPJI