Bandung Jurnal86.Com |Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan Desa dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,Di masa Pandemi COVID-19 berakibat pada seluruh sendi kehidupan. Tak terkecuali Peraturan-Peraturan yang menjadi acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemilihan Kepala Desa yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pilkades pun harus diubah menyesuaikan perkembangan yang ada demi keselamatan masyarakat dan lancarnya perhelatan politik desa yang periodik dan wajib dilakukan. Untuk itulah terbit Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Terkait pendaftaran pemilihan kepala desa sangiang antar waktu(PAW),batas waktu pendaftaran calon kepala desa sangiang antar waktu ini berakhir pada hari ini tanggal 9 maret 2021.Adapun bakal diperpanjang lagi batas waktunya sampai tanggal 15 maret 2021 bilamana calon lebih dari 3 atau kurang dari 2 jadi buat tambahan seleksi sesuai peraturan yang berlaku.(selasa 9/3/21)

Kades sangiang Abdul Kohar mengatakan “Secara tahapan demi tahapan sudah berjalan termasuk tahapan musyawarah mupakat maka untuk pendaftaran calon Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di tutup,maka pada hari ini Panitia,BPD,Pemdes dan Panwas akan mengadakan rapat pleno tentang penutupan batas waktu yang telah di sepakati bersama terhitung dari tanggal 1maret sampai tgl 9 maret 2021 sampai jam 16:00 akan ditutup untuk pendaftaran Peserta calon kepala Desa Antar Waktu (PAW).”katanya
Sementara ketua panitia wawan menjelaskan “dengan hasil musyawarah mupakat peraturan tentang PAW ini sudah di sepakati oleh semua pihak, dan tentang pendaptaran di tutup tdk ada pendaptaran lagi karena sdh ada 3 calon yg sdh terdaftar,dan di tutup jam 16
00 wib,yaitu H.Ateng,Dani dan H Agus.apabila calon belum menyerahkan berkas persyaratanya maka menurut peraturan yang berlaku akan di kasih waktu selama 5 hari terhitung dari mulai daftar untuk segera di penuhi persyaratannya,dan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan,maka calon tersebut akan di anulir atau di anggap mengundurkan diri”jelasnya
Ia juga menambahkan “menurut peraturan yang berlaku saat ini tentang PAW harus minimalnya 2 sampai 3 orang ,dan kalaupun ada calon lebih dari 3orang,maka harus mengikuti seleksi,.”tambahnya.
Kades berharap”kedepan pelaksanaan paw ini mudah mudahan panitia sesuai dengan regulasi dan berjalan sesuai dengan perencanaan,…(deni)

