Jurnal86.Com BEKASI |Koramil 08/LA Kodim 0509/Bekasi bersama dengan aparat gabungan melaksanakan pemantauan dan penyekatan arus mudik yang masuk ataupun keluar di GTO Cibatu,Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,Jumat (14/05/2021).
Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat edaran terkait larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Menurut Babinsa Koramil 08/LA Pelda Giman dan
Serma Yudi mengatakan, kegiatan operasi penyekatan arus mudik tahun 2021 tersebut, dalam rangka mengantisipasi terjadinya arus mudik yang melewati wilayah Koramil 08/Lemah Abang melalui GTO Cibatu.
“Semua aparat gabungan disaat pelaksanaannya wajib mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan. Serta menyampaikan laporan dan perkembangan di lokasi penyekatan”, ujar Babinsa.
Lebih lanjut, Babinsa menjelaskan kehadiran aparat gabungan di pos penyekatan selain mengatisipasi para pemudik yang melintas juga mencegah terjadinya tindakan kejahatan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. tutupnya.(Irf/wr)

