Jurnal86.Com Kab.Bekasi |Sejak Pemerintah Pusat mencegah mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, penyekatan dilakukan di daerah perbatasan. Tak terkecuali, di Pintu GTO Cibatu Cikarang Selatan Kab.Bekasi
Dimana, Babinsa Koramil 08/Lemah Abang, Serma Joko dan Serka Umar Dani, bersama Polsek Cikarang selatan, Puskesmas, Pol-PP dan Dishub Kabupaten Bekasi melaksanakan Pos Pam GTO Cibatu
“Ini memang beresonansi atasan, kendaraan minibus, bus atau yang dicurigai, akan memeriksa kelengkapan dokumen,” Serma Joko Sabtu (15/05/2021)
Serka Umar Dani menambahkan, pemilik pemilik kendaraan, tak bisa menunjukan surat negatif Antigen, maka akan diputar balik.
“demikian dengan kendaraan lainnya, kecuali untuk kepentingan berobat, melahirkan, dinas kantor, atau berduka,” bebernya Babinsa
Selama larangan mudik lebaran,
Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik Lebaran tahun ini sejak 6Mai2021. Meski demikian pihak kepolisian tetap akan mulai melakukan penyekatan pemudik hingga masa libur lebaran
Serka Umar Dani mengatakan masyarakat yang memaksakan untuk mudik harus lapor ke Satgas Covid-19 dan melaksanakan isolasi mandiri sesuai aturan dari pemerintah.
Tambahnya Serka Umar Dani mengatakan, untuk antisipasi adanya pemudik yang lolos dari penyekatan petugas gabungan, pihaknya akan menyiapkan Satgas-Satgas Covid-19 di tingkat desa.
Atas hal tersebut, kata Babinsa , bagi siapapun warga yang datang dari luar daerah, nantinya harus didata oleh Satgas Covid-19 lalu harus dilakukan swab test.
“Jika ada yang lolos mudik, maka wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan diawasi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Itulah ikhtiar kami untuk menjaga keselamatan jiwa dan kesehatan masyarakat Kabupaten Bekasi,” Pungkasnya.(Irf/we)

