Suka Makmue,- jurnal86.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh mengadakan Forum Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Penjabat (Pj). Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si, yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda, Bambang Surya Bakti SE, berlangsung di Aula Setdakab Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (25/9/2023).
Saat membuka acara, Bambang Surya Bakti mengungkapkan dengan disahkannya Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Nagan Raya Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten, maka perlu dilakukan penyesuaian SOTK dimaksud.
Menurutnya, Rancangan Perbup SOTK ini tidak bisa disahkan apabila belum dilakukannya FGD sebagai salah satu syarat atau bahan untuk pengajuan ke provinsi melalui aplikasi E-Perda.
“Kami meminta kepada perwakilan dari masing-masing OPD agar dapat menyampaikan apabila draf SOTK ini belum sesuai dengan ketentuan, maka akan kita cari regulasi lagi supaya saat masuk ke Aplikasi e-perda draf Perbup SOTK ini sudah dilakukan koreksi bersama,” kata Bambang.
Untuk diketahui, lanjut Bambang, perubahan Perbup SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga dilakukan karena adanya penyesuaian jabatan fungsional hasil dari penyetaraan jabatan.
“Oleh karena itu dalam penyusunannya harus mempedomani tupoksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang nomenklatur pada masing- masing perangkat daerah,” papar Asisten III itu.
Dikatakan, draf Perbup SOTK ini selanjutkan akan diusulkan ke E-Perda dan akan difasilitasi oleh Biro Organisasi Setda Aceh.
“Untuk itu diharapkan kepada semua perangkat daerah untuk benar-benar memperhatikan dalam penyusunannya agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari,” tutup Bambang Surya Bakti.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdakab, Muhammad Dahlan, SE dalam laporannya menyampaikan ada sepuluh OPD yang mengalami perubahan SOTK tersebut. Diantaranya, Dinas Kesehatan, Distannak, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan, Diskominfotik, Disbudparpora, Dinas Syariat Islam, Bappeda, BKPSDM, dan Kantor Kesbangpol.
Kabag Organisasi itu juga menyampaikan, kegiatan FGD yang diikuti oleh tim penyusun dan beberapa pejabat dari OPD yang mengalami perubahan SOTK dalam lingkup Pemkab Nagan Raya itu dilakukan dalam rangka finalisasi Rancangan Perbup yang telah diubah, dan akan dikaji ulang oleh Bagian Hukum Setdakab Nagan Raya.
“D isini ada Bagian Hukum yang mengkaji ulang, apa saja yang diubah dan regulasi apa yang digunakan, sehingga perbup SOTK nantinya saat dibawa ke Banda Aceh tidak ada lagi kekurangan,” ucap.
Sofyan Jl86