Seperti pada postingannya status akun Facebook berinisial YBS denga bahasa sunda yang mengatakan.”Sok atuh daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit… Mengpeng ker aya molen ku aing wang asupken kana molen kabeh,(sunda, red” (silahkan pada datang lagi kamu para Wartawan yang suka meminta-minta uang… Kebetulan sedang ada molen, Saya masukan semuanya ke dalam molen ).
Ucapan tak pantas pemilik akun YDS sontak memicu keramaian dipublik hingga ketidakterimaan para pengemban profesi yang merupakan Pilar ke 4 Demokrasi Negara.
Memanggapi hal tersebut Ketua DPC IPJI Kabupaten Ciamis Mohamad Rifa’i menyayangkan dan menyesalkan unggahan pemilik akun Facebook YDS yang diduga sudah melecehkan profesi wartawan. “ucapan yang diunggah di status Facebook tersebut sangatlah menghina dan merendahkan profesi seorang jurnalis, kami harapkan segera meminta maaf dan mengklarifikasi kembali ungkapannya di akun Facebook…,” ujarnya.
“Wartawan dalam menjalankan aktivitasnya selain dilindungi Undang-Undang juga dibekali kode etik, profesi wartawan kegiatannya merupakan profesi yang mulia, pemilik akun Facebook yang merupakan seorang guru madrasah ibtidaiyah sebaiknya oknum guru tersebut jangan asal posting, jangan asal ngomong tetapi lebih baik bertabayun dulu apa yang menjadi titik permasalannya, apalagi dia merupakan seorang panutan atau uswah bagi murid di sekokah.” tandasnya.
Rifa’i berkeyakinan para Juranalis yang mentaati aturan dalam menjalankan tugasnya akan berpegang teguh pada UU pers dan memegang teguh kode etik jurnalis. “Dan hari ini kami sebagai insan pers yang berada dinaungan DPC IPJI Kabupaten Ciamis melaporkan pemilik akun tersebut ke pihak kepolisian Resort Ciamis,” pungkasnya.
(JR86/IPJI
Suka Makmue,- jurnal86.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar rapat koordinasi pelaksanaan aksi percepatan konvergensi intervensi penurunan stunting.
Kegiatan yang beragendakan sosialisasi keputusan Bupati Nagan Raya tentang Gerakan Orang Tua Asuh Atasi Stunting Kolaboratif (Go Start) mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya Nomor: 400.7.1/416/Kpts/2023 tahun 2023.
Rakor yang turut dihadiri Sekda Nagan Raya, staf ahli bupati, para Asisten, kepala SKPK, para Kabag Setdakab serta Camat Lingkup Pemkab Nagan Raya tersebut berlangsung di Aula Bappeda, Komplek Perkantoran Suka Makmue, kabupaten setempat, Kamis (23/11/2023).
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fitriany Farhas mengatakan, dirinya menitipkan anak-anak stunting kepada Sekda, Staf Ahli, Para Asisten, kepala SKPK, para Kabag Setdakab, dan Camat Lingkup Pemkab Nagan Raya sebagai orang tua asuh, dan ke depan dirinya akan melihat serta mengevaluasi yang dititipkan anak stunting tersebut, terkait stuntingnya menurun ataupun tidak.
“Saya titip anak-anak stunting ini kepada bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, tolong pikir bagaimana caranya agar anak-anak Nagan Raya terbebas dari stunting ini PR bagi kita semua,” ujarnya.
Pj Bupati juga mengabsenkan semua camat dan menanyakan intervensi apa yang telah dilakukan selama ini dalam hal penurunan stunting. Hal itu dilakukan karena camat salah-satu garda terdepan dalam menurunkan stunting.
Dikatakan, bagi peserta yang hadir sudah mendapatkan jatah anak stunting, yang jatahnya berbeda-beda sesuai SK Bupati yang telah dikeluarkan itu, termasuk dirinya.
“Seperti saya mendapatkan 13 anak stunting yang harus diintervensi, Sekda 10, Asisten 3, para kepala SKPK 7 dan lain sebagainya. Nanti sekitar bulan 12 akan saya evaluasi, apakah PR yang dititipkan ini dapat dijalankan sepenuhnya atau tidak,” tantangnya.
Selain di kepala SKPK dan para Asisten, tambah Fitriany, anak stunting juga di titipkan kepada Kepala Puskesmas, Pimpinan Perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya, ketua DWP, ketua TP-PKK, para kepala Sekretariat Baitul Mal, kepala Sekretariat MPD dan kepala Sekretariat MAA.
“Nanti bagaimana teknis pelaksanaannya untuk mengintervensi stunting bagi para hadirin yang belum tau cara, tolong koordinasi sama Dinas Kesehatan dan Bappeda,” imbuh Fitriany.
Ia berharap, Kabupaten Nagan Raya terbebas dari stunting, karena stunting salah satu isu nasional yang harus dituntaskan.
“Semoga Anak-anak di Kabupaten Nagan Raya terbebas dari stunting, guna menuju anak Indonesia emas tahun 2045,” tutup Pj Bupati.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Rahmatullah S.STP., M.Si memaparkan materi tentang Keputusan Bupati Nagan Raya mengenai gerakan orang tua asuh atasi anak stunting kolaboratif.
Kemudian pemaparan tersebut dilanjutkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Hj Siti Zaidar S.ST., M.KM dengan materi menu gizi seimbang.
Sofyan Jl86