Pemdes Sukaresmi Gelar Rapat Minggon Rutinitas Mingguan

oleh -425 Dilihat
oleh

Jurnal86.Com || Pemerintahan Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat mengadakan rapat minggon,Rapat yang merupakan agenda rutin ini, kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa.

Hadir dalam rapat minggon, para tokoh masyarakat, Bidan Desa, Bimaspol, Babinsa, Karang Taruna, para Kadus, para Ketua RT/RW, Kaur Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kaur Trantrib, Kaur Kesra, para anggota BPD, dan Sekretaris Desa.
Pada kesempatan itu, Ketua BPD mengingatkan bahwa pelaksaan kegiatan di pemerintah Desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) No. 22 tahun 2016, tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2017.
Pada BAB I, Pasal I, Ayat 5 berbunyi Musyawarah Desa (Musdus) atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakati hal yang sifat strategis, dan pengaturan prioritas Dana Desa bertujuan untuk memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaran kewenangan hak asal usul dan kewengan lokal berskala Desa yang dibiayai oleh dana desa.

BAB III, Pasal 4, Ayat 1 berbunyi prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dan Ayat 2, prioritas pembangunan dana desa sebagai mana dimaksud pada ayat satu dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah Desa di ruangan public atau ruangan yang dapat diakses masyarakat Desa dan juga dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditunjukan untuk meningkatkan ke sejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penangulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Antara lain seperti pengadaan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan, lingkungan pemukiman, transportasi energy dan informasi dan komunikasi.

Agar tidak menyimpang dari landasan tersebut, di tahun 2021 ini Pemerintah Desa Sukaresmi akan mengadakan bimbingan teknik (Bimtek) atau pelatihan. Para perangkat Desa yang akan mengikuti pelatihan tersebut adalah mulai dari para Kaur, para Kadus, para Ketua RT/RW, dan para Amil. Hal ini agar para perangkat Desa selangkah lebih maju dari pengetahuannya, mengerti tugas dan wewenang yang akan dijalani.

Diketahui rapat minggon kali ini bukan hanya sekedar rapat minggon mengevaluasi dan gagasan namun sekaligus Lepas sambut untuk Bhabinkamtibmas yang lama kepada yang baru.(Irf/wr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.