Bandung Jurnal86.Com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain melakukan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan tidak kalah penting dalam memutus penyebaran pandemi.
PPKM yang memfokuskan pemantauan di desa desa itu dinilai ampuh menjadi solusi agar tracing penularan berjalan dengan cepat, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga lebih tepat sasaran karena diawasi langsung.
Tujuannya sosialisasi ini untuk mempercepat penanganan Covid-19. Kolaborasi ini bisa untuk menggenjot penanganan pandemi,
Menurut wabup Gungun Gunawan sosialisasi ini tidak di kecamatan paseh saja tetapi nasional, di kabupaten bandung Keberhasilan ppkm psbb, PPKM, maupun PPKM mikro itu kembalikan lagi kepada kesadaran dan kedisiplinan maayarakat pada umum nya, kami di jajaran pemerintahan tidak akan pernah bosan akan tetap terus memaparkan himbauan – himbauan, prokes dan gaya hidup yang sehat dan juga adanya upaya upaya penyadaran penyadaran mengingatkan pada masyarakat.
Dan tentunya dengan adanya PPKM Mikro saat ini di kecamatan paseh akan jauh lebih baik lagi kordinasinya kedepan karana nantinya akan ada posko posko di setiap desa desa dan di bantu Rt, Rw yang akan di pantau sebagai mana kondisi warga di sekitarnya.
Wabup Bandung Gungun Gunawan menjelaskan, Sosialisasai saat ini akan terus di gulirkan juga persiapan secara teknis oleh team, supaya pondasi akan lebih baik lagi baik dari puskemas, rumah sakit maupun gugus tugas kecamatan dan dari desa antar Rt, Rw, dan yang paling terpenting bagaimana masyarakat saat ini akan tersadarkan kembali.
Ia juga menambahkan “apalagi saat di vaksin, vaksin itu bukan obat sehingga harus tetap di jaga prokes nya dan untuk saat ini kami pokus ke tenaga kesehatan dan bulan maret baru ke masyarakat
akan memperketat pemantauan agar masyarakat menerapkan 3M (Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak, dan Memakai Masker).”tambah nya.
Heri Mulyadi selaku Camat Paseh ikut juga menjelaskan, terkait sosial budaya kita normatip aja kita mengikuti pelaturan yang telah di turukan dan himbaunpun terus dilakukan dan akan menindak lanjuti ketika tidak menjalankan prokes, adapun kerjasama dengan pihak KUA dan elemen terkait, bukan melarang akan tetapi harus di batasi sehingga tidak mengundang kerumunan dan harus menjalankan ketentuan ketentuan prokes dan yang mengikuti budaya sosial itu harus yang wajib wajib nya aja.
Kapolsek paseh AKP Thomas Budiono SH menambahkan, dari pihak kepolisian tentang sosial budaya seperti ada pesta pernikahan ataupun sejenisnya yang mengundang kerumunan, pihak kepolisian dan tiga pilar tidak memberikan izin atupun rekomendasi untuk sosial budaya yang mengundang kerumunan, ketika ada warga yng mengadakan acara pesta dan mengundang kerumunan, maka tiga pilar akan menindak secara tegas, sesuai peraturan yang telah di turunkan.
Ia juga berharap, covid ini segara musnah dan warga masyarakat kembali beraktipitas seperti sedia kala dan kami tiga pilar yang pasti kami tetap mengimbau ke masyarakat menerapkan 3M. (deni zm)





