Karawang, Jurnal86.com – Proyek pelebaran jalan di Desa Kutamakmur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Tuai Kecaman Tokoh Masyarakat Tirtajaya (3/7/2024)
Dugaan pengerjaan pelaksanaan pekerjaan pelebaran molor ,hal ini tentunya mengganggu pengguna jalan ujar Kang Oong
“kendaraan ada yang terperosok masuk penggalian bahkan kemacetan arus lalulintas ,inikan jalan poros penghubung antar Desa dan Kecamatan harusnya pemerintah di sini adalah pengawas memperhatikan dan cepat dalam merealisasikannya,kan ini uang Rakyat hasil kita bayar Pajak ,masa harus nunggu pencairan Yang 30% ,kalau pelaksana ga punya duit mundur saja tegasnya.
Hal yang harus digaris bawahi juga tranparansi publik setiap pekerjaan pemeritah itu sebagai mana yang tertuang dalam
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, merupakan hal yang seharusnya dijalankan dengan ketat oleh pihak kontraktor atau pemborong. “Ketidaktransparanan dalam proyek ini, termasuk tindakan merugikan masyarakat papan impormasi belum ada tapi sudah dilaksanakan ini pencurian waktu atau kejar tayang ujarnya sambil tersenyum.
Kontrakan atau pelaksana juga harusnya bukan gunakan prinsif ekonomi ” untung sebesar besarnya dengan modal sekecil kecilnya ,kalau dengan pencairan 30% pekerjaan selesai ini jelas pemborong rampok duit rakyat tegasnya
Agoesthh hs