Pelaku Penipuan Calo CPNS di Amankan Polres Ciamis Polda Jabar

oleh -216 Dilihat

Jurnal86.Com Ciamis | Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar menangkap MSP (57), pelaku penipuan bermodus calo CPNS yang sebelumnya dilaporkan kepihak Kepolisian. Penangkapan menyusul laporan para korban yang dijanjikan menjadi pegawai negeri jika membayar sejumlah uang.

“Orangnya sudah kita ringkus. Saat ini masih dalam pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka serta di amankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis,” ujar Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., didampingi Kasubbag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam Konferensi Pers di depan Kantor Sat Reskrim Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (23 April 2021).

Iptu Afrizal mengatakan, pihak Kepolisian Resor Ciamis sebelumnya menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang dilakukan MSP alias D warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Pelaku melancarkan aksi dengan menerima uang dari korban Sukanto secara langsung di Hotel Arnawa Pangandaran. Sementara transaksi selanjutnya melalu transfer ke rekening BCA atas nama Komarudin melalui ATM BRI Unit Padaherang.

“Pelaku ditangkap dirumahnya langsung di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Selain itu, diamankan juga buku tabungan berikut kartu atm atas nama Komarudin dari tangan pelaku.” kata Kabid Humas.

“Kerugian yang dialami korban Sukanto sekitar Rp.305 juta. Untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian,” tambahnya.

Terkait kasus ini, MPS akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana. “Kami akan menjerat dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan. Dengan ancamanan hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya. (John)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.