JURNAL86.COM, Empat lawang Sumsel,-
Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di
Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (10/01/2023).
Diketahui pelaku berinisial JUFRI (27) warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo,
Kabupaten Empat Lawang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim
Polsek Pendopo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan, pada hari
Selasa, (10/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan info dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP Hidayat via WhatsApp menerangkan bahwa
“Kapolres Empat lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kapolsek Pendopo AKP Gunawan mengatakan, Kejadian bermula saat korban sedang
merumput di area perkebunan milik korban, sedangkan motornya terparkir di bawah batang
durian yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat korban merumput.
“Namun pada saat korban hendak pulang, sepeda motor milik korban sudah tidak ada
(hilang). Dan atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Pendopo untuk
dilakukan penyelidikan”
Atas kejadian itu pelaku kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R nomor
polisi BD 4416 EC, dan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah)
Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek pendopo melakukan penyelidikan terhadap
pelaku pencurian. Pada hari Kamis (12/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB Polsek Pendopo
mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku saat ini berada di rumah mertuanya di
Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim
Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kapolsek Pendopo AKP Gunawan langsung berangkat
menuju Desa Lesung Batu, dan meminta backup Kapolsek Lintang Kanan Iptu Rosali serta
personilnya untuk melakukan Penangkapan.
Atas Kerjasama antara Polsek Pendopo dan Polsek Lintang Kanan, pelaku berhasil di
amankan dan saat ini pelaku sudah di bawa ke Polsek Pendopo guna dilakukan
penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku saat ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, tutupnya.
Sumber ; Humas Polri.
Jurnalis ; MatS3.JR86