Pelaksanaan Ukubat Cambuk Pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

oleh -141 Dilihat
oleh

Singkil – jurnal86.com Eksekusi hukum cambuk di Lapangan Alun Alun Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil(6/1-2022)dihadiri oleh PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis,ST.DEA diwakili oleh Asisten 1 Pemerintahan,Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat Junaidi S,STP.M.Si,plus Muspida,Muspika dan para tamu undangan lainnya.

Pelaksanaan ukubat cambuk pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebanyak 11 orang tuturnya Junadi,lebih jelasnya Junaidi menambahkan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6/2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan eksekusi cambuk pukul 9.00 wib sampai dengan selesai,sebanyak 11 orang yang akan di cambuk kasus perjinahan pungkasnya Junaidi S,STP.M.Si Asisten 1 Pemerintahan,Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat.

Pantauan wartawan media ini eksekusi hukm cambuk, berjalan dengan sukses dan tertib.

Sofyan Jl86 Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.