Singkil – jurnal86.com Eksekusi hukum cambuk di Lapangan Alun Alun Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil(6/1-2022)dihadiri oleh PJ Bupati Aceh Singkil Marthunis,ST.DEA diwakili oleh Asisten 1 Pemerintahan,Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat Junaidi S,STP.M.Si,plus Muspida,Muspika dan para tamu undangan lainnya.
Pelaksanaan ukubat cambuk pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sebanyak 11 orang tuturnya Junadi,lebih jelasnya Junaidi menambahkan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6/2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk pukul 9.00 wib sampai dengan selesai,sebanyak 11 orang yang akan di cambuk kasus perjinahan pungkasnya Junaidi S,STP.M.Si Asisten 1 Pemerintahan,Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat.
Pantauan wartawan media ini eksekusi hukm cambuk, berjalan dengan sukses dan tertib.
Sofyan Jl86 Aceh