Karawang ,Jurnal86.com 03/ o8/ 2025| Rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri Jayamakmur II , Kecamatan Jayakarta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat di Duga pengawas, pelaksana,serta seorang oknum Wartawan bekerjasama mensiasati bagaimana pengerjaan rehab tersebut tanpa papan informasi.
Tentu ini siasat yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum dikarenakan tidak mengindahkan serta mematuhi untuk mentaati aturan dan perundang yang berlaku tentang pengerjaan proyek pemerintah(1/7/2025)
Anggaran Pemerintah adalah uang hasil Rakyat membayar pajak untuk itu setiap penggunaannya ada aturan yang jelas serta mengikat yang memiliki kekuatan hukum tetap ,dan apabila dilanggar maka ada konsekuensinya, tentu dengan pertanggung jawaban.
Perlu digarisbawahi setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang jelas dan terang benderang setiap kegiatan pemerintah.
Walaupun masyarakat sekitar sebagai penerima manfaat tetapi pemerintahpun harus tranparansi dalam penggunaan uang Negara tersebut.
Sebagimana di jelaskan dengan UU KiP nomor 14 tahun 2028 .
dimana disebutkan tentang keterbukaan Informasi publik .
Undang undang ini menjamin hak setiap orang memperoleh informasi dan menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
penjelasan lebih lanjut;
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun bilamana ada oknum yang menyusun rencana secara terorganisir melawan hukum dengan tidak mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka harus di tindak dan dilaporkan dan mempertangjawabkan.
Urta Sutawijaya yang biasa di sapa kang Tolay selaku Ketua Divisi Investigasi Satgas Maung KDM Jabar dalam hal ini menegaskan apabila…
“Keterbukaan informasi publik merupakan landasan hukum tertinggi saat pengerjaan sebuah proyek pemerintah ketika sedang kerjakan.
Kalau ada Dugaan pengerjaan proyek pemerintah Tanpa keterbukaan informasi ini jelas perbuatan melawan hukum .
Merujuk kepada Undang undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) barang siapa dengan Sengaja mengangkangi dengan tidak mematuhi dan mentaati maka bisa dikenakan Sanksi denda yang harus di tanggung pelaksana sebesar RP.500.000.000,00 rupiah atau sangsi pidana kurungan Penjara Dua tahun tegasnya.
Maka dari itu ketika dilapangan menemukan proyek pembangunan yang didanai Pemerintah tidak memasang papan informasi diduga ada siasat jahat demi meraup untung serta kankangi undang undang apalagi dengan meminta oknum wartawan membekingi ini harus ditindak tegas .
Pelaku pelaksana harus diLaporkan kepada instansi yang berkompenten yang telah di duga menyuap wartawan tersebut demi keuntungan lebih besar .
Tapi bisa saja dengan sengaja membungkam,pungsi dan tugas Jurnalis.
Maka dari itu pengawas, pelaksana dan oknum wartawan tersebut di tuntut di gugat dilaporkan kalau memang benar benar di duga ada kongkalingkong dengan pengerjaan proyek rehab Sekolah tersebut pungkasnya.
Untuk itu mari Kita kawal sampai tuntas, pengerjaan rehab ini supaya memenuhi kaidah kaidah atau norma norma dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara proporsional Pungkas Satgas MAUNG KDM JABAR.
(Teguh wj)

