
JURNAL86.COM, EMPAT LAWANG SUMSEL,– PDAM Perumda Tirta Seguring Betung melaksanakan inspeksi dadakan (sidak) dan penertiban ke beberapa rumah yang terindikasi melalukan pelanggaran terkait aliran air.
Sejumlah rumah yang dilakukan sidak ini memang sebelumnya sempat terdaftar, tetapi diputus oleh pihak Perumda karena berbagai alasan, diantaranya disebabkan perangkat rusak. Akibatnya, sekitar 600 rumah tidak terbit airnya.
Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Tirta Seguring Betung, Hendra Rosada ST. MM., kejadian ini sudah berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun yang lalu.
“Oleh karena itu kita lakukan penertiban dan diundang untuk datang ke kantor Perumda Tirta Seguring Betung untuk melakukan klarifikasi terkait temuan di lapangan dan data yang ada di tim Perumda,” kata Hendra ketika diwawancarai awak media, Kamis, 13 Juni 2024.
PDAM Tirta Seguring Betung Lakukan Sidak Kesejumlah Rumah Terkait Pelanggaran Saluran Air.
Salah satu rumah yang terkena penertiban ini, kedapatan melakukan penyambungan kembali dengan cara di-bypass, walau sudah diputus oleh pihak Perumda sebelumnya.
Penyambungan tersebut dilakukan tanpa izin atau koordinasi ke Perumda dan dilakukan sendiri bukan oleh petugas.
“Itu jelas ada ancamannya seperti yang terdapat di Undang-Undang 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan 363 KUHP tentang pencurian air,” jelasnya.
“Ini kita tertibkan karena adanya laporan dari pelanggan dan perusahaan mengalami kerugian defisit anggaran,” lanjutnya.
Hal tersebut terjadi karena adanya kebocoran pipa air sehingga para pelanggan yang terdaftar tidak bisa dilayani sebagaimana mestinya.
Setelah dilakukan penertiban selama beberapa bulan, pelanggan yang terdaftar sudah tidak ada yang melakukan komplain ke Perumda lagi.
“Lebih besar daripada hal itu, tujuan dilakukannya penertiban ini untuk memperluas wilayah jaringan. Karena memang kapasitas pipa kita itu 60 Liter per detik, bisa melayani sekitar 4800-5800 SR (sambungan rumah),” beber Hendra.
“Saat ini kita baru mempunyai pelanggan itu sekitar 1638 SR, artinya kita masih memiliki penyimpanan sekitar 60% untuk bisa melayani kepentingan publik dalam hal ini pelanggan di wilayah lain,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Hendra, penertiban ini juga diharapkan dapat menambah jumlah pelanggan yang pastinya dapat meningkatkan dan berkontribusi ke kas daerah melalui pendapata asli daerah.
Lebih lanjut, pihak Perumda akan melakukan sejumlah tindakan, mulai dari pemutusan air hingga melayangkan surat untuk terlapor yang diduga melakukan pencurian air tersebut, tutupnya. (rls Team AWDI/MatS3,Spuan,Lukman).