PBB Minta Polda Metro Jaya Usut Dugaan KTP Ganda Hartono

oleh -144 Dilihat

JURNAL86.COM KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 17 ormas dan para tokoh muda Bekasi yang tergabung kedalam Patriot Bekasi Bersatu (PBB), meminta Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mengusut tuntas laporan dugaan kepemilikan KTP ganda pengusaha limbah “Crazy Rich” Cikarang, Hartono M Fadli. Hal tersebut melanggar pasal KUHP 263 dan/atau pasal 266 KUHPidana.

Kasus ini mengemuka atas laporan Pengusaha yang juga Politisi Bekasi, Budiyanto. Ketua Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Ekonomis Indonesia (Aspeliendo) tersebut melaporkan Hartono dengan nomor LP/B/6583/XII/SPK/Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2021.

Ketua Patriot Bekasi Bersatu, Apud Saefudin mengatakan, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Karawang, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi dan Bupati Karawang agar memperhatikan kasus ini dan menetapkan
yang bersangkutan menjadi tersangka.

Pria yang juga Ketua Warga Jaya Indonesia (WJI) tersebut, menilai Hartono diduga melakukan manuver yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban di Karawang dan Bekasi.

“Seluruh ormas dan LSM yang tergabung kedalam Patriot Bekasi Bersatu juga mengecam segala bentuk intimidasi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kami Patriot Bekasi Bersatu rindu kebersamaan, kami masyarakat Kabupaten Bekasi dan Karawang harus sejahtera,” tegasnya.

Untuk diketahui, Hartono M Fadli diduga memiliki empat Kartu Tanda Penduduk (KTP), tiga di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Karawang, yang kabarnya digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta autentik dengan alamat dan data yang berbeda-beda.

Budiyanto sendiri telah membuat laporan dengan terlapor Hartono di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Desember 2021 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 263 dan/atau pasal 266 KUHPidana. Bahkan, Budiyanto pun membuat laporan balik di Polres Metro Bekasi pada tanggal 25 Januari 2022 dengan terlapor Hartono M Fadli dan Akhmad Saputra alias Japut, atas dugaan Pasal 220 KUHPidana.

Tidak hanya itu, Budiyanto pun membuat laporan di Polres Karawang, atas dugaan Pasal 263 dan/atau pasal 266 KUHPidana dan UU 24/2013 perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 21 Februari 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Kuta Singa Perbangsa.

Budiyanto kemudian membuat laporan balik di Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 317 dan/atau pasal 220 KUHPidana pada 15 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan Ganda Herdiana, serta laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHPidana pada tanggal 20 Maret 2022. Dengan terlapor Hartono M Fadli dan PT. Harrosa Darma Nusantara. (Red. Ruslan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.