Bandung jurnal86.com
Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah Desa Waluya Kecamatan Cicalengka melakukan kegiatan Padat Karya Tunai sesuai peratuaran dari pemerintah yang harus di realisasikan guna mengatisispasi penanganan covid, disamping itu program yang akan di terepkan mulai dari kebersihan, normalisasi saluran air dan pembenahan tempat sampah.(rabu 30/12/2020)
Kepala Desa Waluya Aa s. mengatakan” ada nya anggaran BTT ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak, dan menangani ada nya sampah yang tidak sesuai tempatnya dan juga menjaga kebersihan lingkungam,disamping itu anggaran btt ini untuk penanganan gugus tugas covid-19 mengacu pada peraturan pemerintah.sehingga masyarakat desa waluya tidak terinpeksi dari wabah virus corona.dan sesuai arahan Kementerian Desa. Nemin menyebutkan program PKTD juga untuk pemberdayaan masyarakat Waluya yang bersifat produktif ” katanya
Ketua Puskesos Engkus koswara menambahkan “Adapun Sekitar 50 kurang lebih nya warga Desa Waluya, diberdayakan untuk mengerjakan padat karya tunai ini,Kita tidak membatasi, yang mau kerja silahkan. Kebanyakan mereka pekerja buruh yang terkena PHK,
Pedagang yang kesulitan berjualan,khusus nya yang berpenghasilan rata rata di bawah minim,”paparnya.
Kades waluya juga menambahkan” semoga saja wabah virus corona cepat berlalu agar paktor ekonomi yang ada di desa waluya berjalan seperti biasa,dan kepada masyarakat jaga lah kebersihan dan jangan lupa harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M hal nya di lakukan menjadi kebiasaan sehari hari”tambahnya.
Kegiatan padat karya ini dikatakan ketua puskesos engkus koswara dapat memanfaatkan sumberdaya tenaga lokal yang ada dengan tujuan untuk menambah pendapatan warga yang terdampak covid 19.
PKTD yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mengacu pada surat edaran Kemendes Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa tanggap covid 19 dan penugasan Padat Karya.(deni zm)