Oknum Kades Sebutkan Atas Arahan Diduga Orang No.1 di Kab.Bandung

oleh -239 Dilihat
oleh

jurnal86.com – Bandung.- Menjelang pemilu yang semakin dekat , berbagai cara dilakukan para penguasa walaupun itu melanggar aturan undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, semua dilakukan demi kepenting pribadi dan golongan,

Terbukti dengan beredarnya pesan suara ( voice not ) salah satu oknum kades di arjasari yang diduga menyebutkan atas instruksi orang no satu di kab bandung agar para kades yang berada di dapil 7 untuk segera memberikan laporan atas dukunganya kepada salah satu calon atau partai tersebut, dan itu jelas merupakan perintah dari pada para pemangku kebijakan dalam memberikan dukungan.
Padahal dalam hal ini sudah jelas sebagai pemangku kebijakan harus bersifat netral sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Menurut Edi Sutiyo selaku pemerhati sosial serta Ketua DPD GAAS ( Gerakan advokat dan aktivis ) Jawa barat menyampaikan, terkait apa yang dilakukan oknum kades tersebut jelas jelas itu melanggar pasal 280,282 dan 490 undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana . ucapnya.

Sementara ketua Bawaslu kab.bandung kahpiana ,menyebutkan terkait beredarnya pesan suara dari.oknum kades tersebut sedang kami selidiki dan bukti tersebut sudah ada di tangan kami.

Yus.( Paguyuban jurnalis Cileunyi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.