
Jurnal86.Com Muara Enim | Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK didamping bersama PS Kasihumas Polres Muara Enim Iptu Rtm Situmorang Dan Beserta para Anggota Tim Reskrim Polres Muara Enim melakukan Pers Rilis di Halaman Mako Polres Muara Enim. Jumat 2/7/2021.
Dalam siaran pers Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK menceritakan bahwa, penangkapan tersangka Bambang Irwanto (45) tersebut merupakan menindaklanjuti adanya laporan dari korban seorang Wanita inisial U warga Muara Enim, kepada pihaknya.
Baca Juga: Peringati HUT Bhayangkara ke-75 Polres Muara Enim Gelar Donor Darah
Korban sendiri merupakan korban penipuan dengan cara dihipnotis oleh tersangka diareal Taman Kolam Retensi Gor Pancasila Kabupaten Muara Enim pada pukul 09.00 WIB pagi.
”Ya, untuk tersangka berhasil kita tangkap kemarin pada hari Senin tanggal 28 Juni 2021, Dalam melakukan aksinya Tersangka berdua dengan satu Temannya lagi berinisal (J) dan sekarang kita nyatakan DPO, untuk modus mereka melakukan aksi Penipuan ini dengan cara menghipnotis Korban.
Alkisah Pada Hari Minggu 2 Mei 2021 sekira Pukul 09.00 Wib, diawali dengan J (DPO) menghampiri korban dan berpura pura menanyakan Lokasi Museum Kebudayaan yang ada di Kabupaten Muara Enim ini, kemudian datanglah Bambang ini mengaku sebagai Polisi agar dipercaya Korban Kemudian dia Mengeluarkan Stanbul Alquran dan Langsung memberikan kepada Pelapor sambil membujuk rayu Sehingga Korban merasakan tidak sadarkan diri dan Kemudian menyerahkan barang barang miliknya”. Kata Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma dalam siaran persnya kepada wartawan.
Lanjut Widhi mengatakan, untuk tersangka sendiri bernama Bambang Irwanto (45) merupakan warga berasal dari Kabupaten Pali dan tersangka tersebut merupakan Residivis yang sering keluar masuk Penjara.
”Tersangka ini berhasil kita bekuk di Kabupaten Indralaya Utara ditempat Kerabatnya, dan pada saat di tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya ,” Bebernya.
Untuk barang bukti berhasil kita amankan yaitu 2 unit Hp,1unit HP merek Apple Iphone Xs Max,1unit Hp merek OPPO, 1unit sepeda motor, 1stel pakaian korban saat melakukan aksi serta 1buah benda keramat Stanbul Alquran
”Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 378 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Bambang Irwanto (45) saat ditanyai kepada awak media ini mengatakan dirinya sudah 3 kali melakukan aksinya tersebut, pada saat melakukan aksi tersebut, ia mengatakan berdua bersama temannya.
”kalau di hipnotis, tidak ada pak, kami cuma nawarkan barang saja sama korban ,” kilahnya.
Kalau untuk korban, kita spontanitas pak, tidak ada target, ” Dan kami melakukan aksinya berkalobarasi bersama teman aku dan berpura pura nawarkan barang kemudian saya mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korban ,” Tutupnya. (Sukri).

