Jakarta,Jurnal86.Com –Tersangka kasus narkotika yang bernama Ami Utomo Putro alias AU (42) ditangkap pihak kepolisian. Ia memproduksi ekstasi di dalam ruang inap sebuah rumah sakit di daerah Jakarta Pusat. Polisi juga memeriksa 4 orang sipir yang bertugas menjaga selama dirawat di rumah sakit tersebut.
“Sebanyak empat orang sipir dari Rutan Salemba diperiksa sesuai dengan buku mutasi yang kita temukan di TKP,” kata Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf saat dikonfirmasi Awak Media.
Eliantoro juga menyebut, tersangka AU dirawat di ruangan VIP rumah sakit tersebut. Narapidana itu juga mengaku mengalami sakit di perut dan pernah dilakukan operasi di rumah sakit yang sama. Tersangka dijaga oleh satu seorang sipir setiap 12 jam. Pihaknya kini terus mendalami dugaan keterlibatan petugas sipir.
“Setiap hari dijaga satu orang per 12 jam. Tapi kan posisi dia jaga diluar, bukan di dalam ruangan,” jelas Eliantoro.
Penyidik akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Senin (24/8) mendatang.
(Rachmat)

