Musyawarah Penetapan Hak Pilih Dalam Rangka PAW Antar Waktu Desa Sangiang Dimasa Pandemi Covid 19

oleh -996 Dilihat

Bandung Jurnal86.Com |Kegiatan Musyawaroh Penetapan Hak Pilih Paw Antar waktu yang berada di Desa Sangiang hari ini berlangsung di Desa Sangiang Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

Adapun kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Desa PJS Sangiang Abdul Khohar dan panitia Paw Wawan bersama BPD dan aparat keamanan,serta bakal calon perserta hak pilih, kegiatan ini berlangsung di gedung aula desa sangiang.(Sabtu 20/03/2021).

Sementara Ketua Panitia Wawan menjelaskan “Kami ketua panitia sudah melaksanakan sesuai dari awal tahapan tahapan berdasarkan hasil musyawarah dari tingkat Rw, kami mengundang para rw dan unsur tokoh masyarakat dan delapan unsur masyarakat lainya. Untuk musyawarah dalan penetapan calon daftar pemilihan tetap (DPT).

Almdllh pada saat ini kami sudah sepakat telah di bacakan nya poin poin hasil musyawarah di tingkat rw disepakati bahwa DPT yang di bacakan hari ini adalah ditetapkan sebagai peserta pemilih dalam pemilihan kepala desa paw antar waktu yang akan dstang” jelasnya.

ketua panitia wawan mengutarakan “Saya selaku ketua panitia bersikap secara memohon kesepakatan bersama kepada peserta yang hadir untuk DPT tidak ada lagi perubahan.senantuasa hasil nya di sahkan oleh BPD.dan yng menjadi peserta hak pilih sebanyak 346 DPT di sah kan dan di tetapkan oleh ketua BPD”ujarnya.

Ia juga menambahkan “Rapat musyawarah Penetapan Hak Pilih yg telah di sepakati dalam musyawarah di tingkat Rw dan di tanda tangani oleh peserta rapat yang mewakili masarakat lainya yg ada di DPT.

Adapun DPT tidak bisa hadir dikarenakan ada pemindahan tinggal yang jauh atau meninggal dunia,bisa di rubah atau di ganti yang lain tetapi ada dasar harus ditempuh melalui hasil musyawarah di lingkungan tersebut,tetapi dalam masa waktu kurang dari lima hari sebelum hari tenang (H-5 hari) menurut hasil mupakat dan aturan yang berlaku.

Harapan dari semua unsur terkait ada kerja sama yang baik sehingga pelaksanaan PAW antar waktu ini berjalan dengan baik aman kondusip tidak ada hal hal yang terjadi di bawah mulai dari tingkat rw rt dan masyarakat dan tidak ada lagi kekeliruan di lingkungan masing masing”.

Kades Pjs Sangiang Abdul Khohar menambahkan”Kami petugas secara ke seluruhan para panitia Paw dan susunan Tantrib sampai tahapan peserta para calon berjalan lancar walau pun ada permasalahan sedikit tetapi di sikapinya secara spontan.

Penetapan bakal calon pemilihan ini pertama atas dasar musyawarah mupakat sebagai tindak lanjut dari hasil masyarakat tingkat rw yang nantinya di tetapkan oleh BPD, keputusan BPD sebagai peserta musyawaroh atau hak pilih yang akan nantinya mengukuti kegiatan pemilihan kepala desa PAW antar waktu thn 2021 di tanggal 4 April,mudah mudahan tudak ada expisis lain”pungkasnya….(Deni zm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.