Majalengka, Jurnal86.Com,- Petugas gabungan dari Polsek Argapura Polres Majalengka, Koramil Argapura, dan Kantor Kecamatan terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar diwilayah hukum Polsek Argapura. (27/5/2021).
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Argapura yang dipimpin oleh Kapolsek Argapura IPTU Agus Purwanto, diikuti Anggota Polsek Argapura, Koramil, Sat Pol PP Kecamatan Argapura.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Argapura mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi seperti pus up, hafal pancasila atau nyanyi lagu kebangsaan,” terangnya.
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Argapura IPTU Agus Purwanto.
(Deni zm)