JURNAL86.COM, SUMATERA SELATAN,– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah.
Penyelenggara Pemilu 2024 yang baru berpotensi kelabakan menghadapi pesta demokrasi yang sudah di depan mata.
Apalagi, jika mereka sama sekali tak punya pengalaman sebelumnya.
Gambaran di Sumsel, 8 November 2023 ini KPU provinsi sudah berganti komisioner baru.
Mungkin tidak masalah karena masih ada tiga bulan menuju 14 Februari yang jadi hari H Pemilu 2024.
Tapi yang membuat waswas dan cemas, pergantian komisioner KPU 17 kabupaten/kota se-Sumsel.
Para komisioner baru KPU 16 daerah baru resmi bertugas pada 8 Januari 2024. Khusus KPU Lahat, bahkan baru berganti 14 Januari. Hanya tersisa kurang lebih sebulan jelang pencoblosan.
“Memang khawatir akan muncul kesulitan nantinya, karena pergantian terlalu mepet waktunya.
Tepat sebulan sebelum pencoblosan. Makanya sempat ada wacana komisioner lama ditempatkan dalam struktur baru,” kata Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri.
Mulai Oktober atau November nanti, sudah mulai tahapan seleksi komisioner KPU yang baru. “Kan awal Januari 2024 sudah harus ada anggota KPU yang baru.
Februarinya sudah pencoblosan. Singkat sekali sisa waktunya,” bebernya.
Terpisah, Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU), akhir masa jabatan KPU kabupaten/kota se-Sumsel pada 7 Januari 2024.
“Berarti, tiga bulan sebelum itu, harus sudah mulai proses seleksi komisioner baru,” jelasnya.
Terlepas nanti siapa yang akan terpilih, dia berharap waktu pergantian yang begitu mepet ini tidak mengganggu tahapan pemilu.
“Sebab, tidak hanya sebulan lagi hari H Pileg dan Pilpres, tapi saat itu tahapan Pilkada juga sudah berjalan,” bebernya.
Pihaknya sebagai komisioner lama harus fokus dan ekstra mempersiapkan dengan matang seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
Sebelum akhirnya dilanjutkan para komisioner KPU yang baru.
“Kalau nanti terpilih komisionernya baru semua, maka mereka butuh akselerasi,” tambah Marjuansyah.
Supaya cepat memahami dan maksimal melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada sesuai tahapan dan aturan.
Dengan sisa sebulan, tidak ada alasan lagi butuh penyesuaian atau belajar dulu bagi para komisioner baru.
“Bahkan, orientasi tugas pun mungkin belum bisa diberikan, mengingat tahapan pemilu sudah 38 hari lagi jelang hari H pemungutan suara pemilu,” tuturnya.
Beda jika komisioner lama terpilih kembali. Maka mereka tinggal meneruskan persiapan yang sudah jalan.
“Kalau masalah kelabakan saya rasa tidak juga. Doakan saja kami yang baru satu periode bisa terpilih lagi untuk masa bakti 2024-2029,” kata Komisioner KPU OKI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dr Muhammad Aknan MPdI.
Komisioner KPU OKU bidang Hukum, Jaka Irhamka SH menyampaikan, untuk proses seleksi komisioner baru sekitar bulan Oktober.
“Idealnya untuk keanggotaan KPU periode mendatang memang ada gabungan komisioner lama dengan yang baru,” imbuhnya.
Tinggal lagi, dalam pelaksanaan tahapan, para komisioner akan dibantu jajaran sekretariat yang sudah berpengalaman secara teknis lapangan.
Komisioner KPU Sumsel, Hepriyadi SH mengatakan, untuk pembentukan tim seleksi (timsel) provinsi Juli nanti.
Satu bulan persiapan, Agustus mulai pendaftaran untuk yang berminat ikut seleksi KPU Provinsi Sumsel.
“Karena ini sudah jadi putusan MK, maka kami sekarang maksimalkan tanggung jawab sebelum berakhir masa jabatan 7 Novcmber 2023,” bebernya. Sebab, 8 November, sudah bertugas para komisioner KPU Sumsel yang baru.
Hepriyadi dan empat komisioner lainnya masih bisa ikut seleksi. Karena mereka baru satu periode.
“Tapi apakah semua daftar lagi atau tidak, belum tahu,” imbuhnya. Yang pasti, KPU pusat pasti sudah memikirkan mepetnya proses pergantian ini dengan kelangsungan tahapan pemilu dan pilkada 2024.
Terbukti, tujuh gelombang pergantian KPU pada 26 provinsi yang sudah berjalan saat ini berjalan baik. Tidak ada kendala.
“Komisioner baru nanti tinggal menjalankan tahapan yang sudah berjalan saat ini,” beber Hepriyadi.
Ada baiknya kalau para komisioner KPU Sumsel yang baru nanti berisi orang-orang lama. Atau sebagian ada orang lama sehingga tidak terlalu sulit bagi yang baru.
“Tapi kalau pun nanti semua baru, dengan kita sudah siapkan secara maksimal sekarang, saya rasa tidak akan ada kendala juga,” tukasnya.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Humas dan Antar Lembaga, Hendri Almawijaya SSos menegaskan, sesuai putusan MK, memang komisioner saat ini harus berganti.
Habis masa tugasnya, setelah 5 tahun.
“Jadi secara konstitusi memang harus ganti,” ucapnya. Namun, yang akan ikut seleksi nantinya kemungkinan para adhoc lama saat ini juga.
Baik yang dari KPU atau Bawaslu kabupaten kota maupun KPU dan Bawaslu provinsi,” jelas Hendri.
Kalau pun nanti yang terpilih lewat seleksi merupakan orang-orang baru, tahapan pemilu dan pilkada tetap akan berjalan.
“Mungkin akan mengalami sedikit kendala karena pergantian yang mepet waktunya dengan pemilu. Tapi yang baru pasti bisa mengikuti ritme tahapan pemilu dengan cepat,” katanya.
Sebab, rata-rata yang ikut seleksi merupakan orang-orang yang sebenarnya pernah dan tahu dengan penyelenggara pemilu.
“Kalau pun orang dari luar kalangan penyelenggara, biasanya mereka sudah paham dengan sistem pemilu,” tambah Hendri.
Apakah para komisioner KPU Sumsel akan ikut seleksi lagi? Kata Hendri, sepengetahuannya, semua akan ikut.
“Kecuali Pak Hasyim. Mungkin karena faktor usia. Tapi kami berempat insyaAllah ikut lagi,” tukasnya.
Dalam putusannya, MK menyarankan agar masa jabatan KPU daerah dibuat serentak.
Dengan begitu, tidak ada pergantian di tengah tahapan pemilu. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, apa yang disampaikan MK baik untuk menata masa jabatan KPUD.
Saat ini, masa jabatannya memang terbilang berserakan. Bahkan, di beberapa kabupaten/kota, terjadi pergantian di tengah tahapan.
’’Namun, mau tidak mau, harus ada perubahan regulasi lebih dulu dan itu levelnya di UU Pemilu,’’ jelasnya.
Kata Hasyim, dalam UU Pemilu disebutkan masa jabatan KPUD selama lima tahun.
Persoalannya, setiap daerah memiliki akhir masa jabatan yang berbeda.
Meski proses pemilu tetap berjalan, Hasyim menyebut perubahan komisioner di tengah tahapan itu tidak ideal. Sebab, suksesi tersebut membuat konsentrasi terpecah.
Idealnya, sebelum tahapan dimulai, hal-hal yang menyangkut sumber daya manusia dituntaskan.
’’Termasuk penyelenggara anggota KPU di semua tingkatan. Jadi, sebelum memulai tahapan pemilu, sudah selesai rekrutmen,” bebernya.
Namun, MK dalam pertimbangan putusannya membantah dalil pergantian komisioner di tengah tahapan akan mengganggu.
MK berpendapat, penyelenggaraan pemilu tidak hanya KPU saja. Namun, bersama-sama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan.
Secara kelembagaan, KPU juga memiliki banyak struktur. Baik permanen maupun temporer (ad hoc).
Berbagai tingkatan kelembagaannya juga dilengkapi sekretariat. Dengan begitu, MK menilai secara kelembagaan, penyelenggaraan pemilu sudah kuat.
Tanpa perlu terganggu pengaturan masa jabatan penyelenggara pemilu.(ris Team AWDI.MatS3.JR86).