Mau Jual Motor Hasil Curian, Pria Ini Diringkus Polisi

oleh -295 Dilihat
oleh

JURNAL86.COM, Empat lawang,-
Apes dialami Edi (30), warga Desa Jarakan, Pendopo, Empat Lawang. Edi diamankan oleh
tim gabungan Polsek Paiker, Satreskrim Polsek Tebing Tinggi dan Satreskrim Polres Empat Lawang saat hendak menjual motor curian pada hari Kamis (13/10/2022).

Informasi didapat Jurnal86.com dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP. Hidayat menyampaikan, bahwa”Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri menerangkan, penangkapan yang dilakukan Tim gabungan Polsek Paiker, Satreskrim Polsek Tebing Tinggi dan Satreskrim Polres Empat Lawang dari laporan masyarakat, dimana ada orang yang tidak dikenal yang mau menjualkan kendaraan tanpa surat menyurat alias Bodong.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri memberi perintah
kepada Kanit Reskrim Polsek Paiker, Bripka Pinardi Joko P untuk melakukan penyidikan.
Setelah dilakukan lidik dan memastikan informasi tersebut benar, Tim Gabungan Polsek Paiker, Satreskrim Polsek Tebing Tinggi dan Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku Edi beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mako Polsek Paiker, katanya.

Selanjutnya “Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama Tiga temannya yang saat ini masih DPO yaitu Radios dan Dedi, keduanya adalah warga Desa Jarakan Kec. Pendopo Empat Lawang dan satu orang temannya yang saat ini belum diketahui identitasnya.” Ungkap Ipda Hendri Suhendri. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver tanpa nopol. Saat Ini Pelaku besama barang bukti sudah diamankan dibawa ke Mapolres Empat Lawang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.” Tegasnya.

Diketahui, motor yang akan dijual tersebut adalah milik EDI ARPIAN warga Desa Mekar Jaya,
Tebing Tinggi, Empat Lawang. Kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa 11 Oktober 2022
sekitar pukul 18.30 di Di depan rumah korban, Desa Mekar Jaya, Tebing Tinggi, Empat
Lawang. Pada saat itu korban dan istrinya sedang berada di dalam rumah dan sepeda
motor korban terparkir di teras depan rumah, namun saat korban keluar rumah sepeda
motor tersebut sudah tidak ada.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000. Dalam hal ini Korban
sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti”. Tutupnya.

info Humas,
(Team AWDI/ MatS3.JR86)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.