Jurnal86.Com,Bekasi | Tak ingin angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kedungwaringin terus melonjak, langkah konkrit langsung cepat diambil guna antisipasi dan memutus penyebaran Virus Covid-19.
Personil Koramil 13/ Kedungwaringin Serka Anim,Serka Emang S di bantu BKO dari Yonmek 201/Jy bersama Personil Polsek Kedungwaringin dan Tim Satgas Covid 19 Kedungwaringin, personil gabungan yang terlibat dalam Ops Yustisi PPKM Darurat di gelar di Jln Perum BWI-1 (Perumahan Bumi Waringin Indah-1) Waringinjaya Kec.Kedungwaringin Kab.Bekasi,(8/7/21).
Kegiatan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid 19 di masa PPKM Darurat ini dilaksanakan secara serentak di Jawa dan Bali sebagai upaya pemerintah dalam penanganan dan pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.
Melalui PPKM Darurat angka penyebaran bisa kita tekan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tadinya PPKM skala Mikro saat ini sudah menjadi PPKM Darurat, semua ini guna antisipasi penyebaran Covid-19 pastinya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi hal yang utama, begitu juga langkah Efek Jera bagi yang tidak patuh terhadap prokes dalam masa PPKM Darurat.
Ada juga pelanggar protokol kesehatan tidak pakai masker langsung ditindak dan diberikan nasihat tentang protokol kesehatan.(Rsl/wr)

