Suka Makmue,- jurnal86.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya Aceh melakukan Penahanan terhadap tersangka AS Bin AZ Mantan Keuchik Gampong Meugatme di Lapas Kelas II Meulaboh, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 s/d dan Tahun 2021, Senin (13 Maret 2023).
Kajari Nagan Raya,Muib, SH.,M.H.Li melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama R, SH.,MH melalui media ini menjelaskan kasus tersebut menyidikan dimulai 25 Juli 2022 hingga pemanggilan saksi sebanyak 47 orang.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021,” terang Kajari Nagan Raya melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama.
“Dimana pertanggung jawaban penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa/Gampong dilaksanakan secara fiktif, selisih bayar dan tidak ada pertanggungjawaban. Tim jaksa penyidik menemukan indikasi kerugian negara sebesar 1.200.000.000,” tambah Rendra.
Dalam perkara tersebut pihaknya juga telah menetapkan bendahara Gampong Meugatmeh masa itu, Juliadi sebagai tersangka dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Sementara AS kini telah ditahan di Lapas Kelas 2 Meulaboh.
Jl86 Aceh