Jurnal86.com, MUARO JAMBI-Perkara perdata yang dilayangkan oleh Ramli dan kawan-kawan terhadap Abdul Jabbar Athoillah di Pengadilan Negeri Sengeti dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2022/PN Snt kembali dimeja hijaukan.
Pihak penggugat yakni Ramlis CS dan tergugat Abdul Jabbar saling adu bukti surat atas kepemilikan tanah yang disengketakan pada persidangan kali ini.
Maizarwin selaku penasehat hukum Ramli CS menyebut kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan HGU, dirinya menyebut Ramli selama ini selalu koperatif membayarkan pajak atas tanah yang di klaim oleh Abdul Jabbar sebagai tanah miliknya.
“Tidak ada kita menyerobot HGU perusahaan apapun, sementara dari awal jelas kita cerita kan awal termasuk kita bayar pajak” bebernya
Sedangkan Imaldi mengatakan akan membeberkan bukti kepemilikan atas tanah tersebut bahwa benar tanah tersebut milik Ramli CS.
“Yang jelas besok pada sidang lapangan akan kita buktikan berdasarkan sporadik kita, bahwa betul itu dilokasi kita”imbuh imaldi. Kamis (09/03/2023).
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti akan melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente).
Pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedangĀ disengketakan berada.
Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.(Jn)