Jakarta,Jurnal86.Com – Bareskrim Mabes Polri dikabarkan menangkap Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA, Kamis (3/12/2020) dinihari.
Terkait penangkapan tersebut, Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara, membenarkannya. Ia mengatakan polisi melakukan penjemputan terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi sekitar pukul 04.00 WIB tadi di kediamannya di Jakarta.
“Iya benar (Ustadz Maher At-Thuwailibi ditangkap), tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya. Tim dari Bareskrim Polri langsung melakukan penjemputan kerumahnya,” Kamis (3/12/2020) pagi.
Djuju menjelaskan jika dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/
“Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust Maaher At-Thuwailibi Official). Dan membawa ke kantor polisi untuk segera melakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan tersebut.
Adapun penangkapan Ustadz Maher karena pelaporan yang dilakukan oleh Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020 yang lalu. Dalam laporan itu, Ustadz Maher dinilai melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, sebelumnya Ustadz Maher juga telah dilaporkan karena dianggap menghina Habib Luthfi bin Yahya oleh Nahdatul Ulama (NU). Pelaporan itu berdasarkan cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi yang di posting oleh Ustadz Maher.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Namun hingga kini belum ada keterangan dan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
(Red)

