Nagan Raya,- jurnal86.com Lembaga Swadaya Masyarakat Rimueng Kila Center Aceh ( LSM – RKCA) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, apresiasi sangat kepada Taem Reskrim Polres Nagan Raya, atas mengamankan oknum yang berani beredar Vidio Hoax pada tempo hari.
Disaat beredarnya Video tersebut yang melintasi Jalan Nasional Meulaboh Tapak Tuan yang sering disebut sebut adalah di Gunung Tran, tepatnya di Gagak Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Aceh
Ketua LSM -RKCA Agus Salim.RZ.S.Sos sangat mengapresiasi kepada personel Reskrim, atas berhasil mengamankan seorang pria yang telah menyebarkan video hoaxs di media sosial facebook, tentang pembacokan terhadap seorang pria di Gunung Trans seputaran Gagak.
Karna dengan adanya beredar Vidio tersebut banyak masyarakat yang meresahkan untuk melintasi jalan Gunung Tran tersebut.
Agus juga menyarankan kepada warga yang mengunakan Akun Medsos Fecebouk. Intagram. Whatsapp dan lainya sangat berhati hati jika memposting atau menyebarkan berita yang tidak benar hinga terjadi UU ITE.
Lebih baik sebelum mengposting atau menyeluaskan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji ulang. Agar tidak terjadi yang tidak kita inginkan. Ucap Agus kepada awak media. Selasa, 3/05/2023.
Yang sebenarnya Kejadian tersebut kejadian tersebut bukan di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana disebutkan oleh penyebar di salah satu medsos.Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Maka pihak penegak hukum Polres Nagan Raya mengamankan pelaku untuk diminta keterangan lebih lanjut, ungkap Agus.
Pasal 45 (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat.
Pelanggaran tersebut terhadap Pasal 40 UU 36/1999 tentang Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pelanggaran lainnya Pasal 31 ayat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hokum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Tutup Agus.
Jl86