Humas Polda Jabar
Jurnal86.Com Kab. Bandung | Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 5 April 2021 dan 13 Mei 2021 dengan lokasi yang berbeda.
“Jadi kelima pelaku ini melakukan aksinya sudah lama dan mereka mengincar minimarket yang ada di wilayah Cicalengka dan Paseh Kabupaten Bandung,” kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (31/5/2021).
” Baca Juga”
- https://jurnal86.com/sat-reskrim-polresta-bandung-berhasil-tangkap-empat-pelaku-modus-gembos-ban/
- https://jurnal86.com/satuan-lalu-lintas-polresta-bandung-berhasil-mengamankan-5-unit-travel-gelap/
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menambahkan, para pelaku melakukan aksinya secara bersama – sama dan mempunyai peran masing – masing serta terencana. Dimana dari salah satu pelaku ada yang memanjat tembok dan merusak tralis hingga akhirnya masuk kedalam minimarket.
“Para tersangka ini memang sudah merencanakan, peran mereka juga beda – beda, ada yang memantau dan ada yang sebagai eksekutor,” ujarnya.
Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal rekaman CCTV, Polisi langsung melakukan penyelidikan, Setelah beberapa bulan buron, kelima pelaku yakni HS, TS, PS, BP, DM serta Lubis akhirnya berhasil ditangkap sekaligus barang bukti.
“Dari kelima pelaku ini salah satunya residivis yaitu PS dan HS pernah diberikan tindak terukur oleh Polres Cimahi namun kabur, akhirnya kami bisa tangkap dan sampai saat ini kami masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Kang Dian)