Jurnal86.com – Sumenep, Kuasa hukum pelapor Angga Kurniawan, SH hadiri undangan Satreskrim Polres Sumenep dalam rangka melanjutkan kembali kasus terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana korupsi saat pembebasan salah satu lahan lapangan bandara udara Trunojoyo yang sempat dihentikan.
Kuasa hukum pelapor saat ditemui media Jurnal86.com mengatakan,kedatangannya dalam rangka menghadiri undangan dari pihak Satreskrim Polres Sumenep untuk melakukan konfrontasi dengan pihak terlapor.
” Kami pernah melakukan pengaduan atau pelaporan yang mana yang menjadi objek terlapor yakni pihak dishub Sumenep,dan pihak kepala desa Kacongan,Kecamatan Kota,”Ujar Tri Sutrisno Effendi S.E., S.H. Selasa 03/10/2023
Dikatakannya, perkara yang dia laporkan pada tahun 2022 diduga ada mafia yang ikut cawe-cawe sehingga laporannya sempat dinyatakan tidak bisa ada unsur korupsi, padahal bukti-bukti yang disodorkan melebihi dari cukup, salah satu bukti yakni surat-surat asli, sedangkan pihak penyidik hanya berupa foto copy.
“Alhamdulilah setelah Kasat Reskrimnya berganti kepada Pak Irwan dan kami melakukan komunikasi lagi akhirnya laporan yang sempat terhenti saat ini menemui titik terang, salah satu bukti yakni hari ini dilakukannya konfrontasi dengan pihak terlapor,” terangnya.
Menurutnya, Konfrontasi yang dilakukan hari ini menuai kekecewaan lantaran pihak dari Bank Jatim sebagai penyalur tidak hadir.
“Keterangan dari pihak Bank Jatim sangat penting karena waktu penyaluran uangnya tidak seluruhnya masuk kepada haji Musawi (Pemilik lahan,red) namun masuk ke dua rekening, harusnya secara hukum itu harus masuk terhadap orang yang memiliki dan atas nama tersebut, maka atas dasar itu kami menduga ada kongkalikong dari awal terkait kasus ini,” Tukasnya.
(MemetJR86)