JURNAL86.COM, EMPAT LAWANG,– Mendekati hari pencoblosan pada gelaran Pemilu 2024 semakim dekat, petugas penyelenggara mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga TPS sudah mulai bergerak.
Lantas pertanyaannya… kapan mereka akan menerima gaji…? terkhusus untuk petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang memang baru dilantik 25 Januari lalu.
Untuk diketahui KPPS merupakan ujung tombak dari penyelenggara Pemilu atau KPU, dimana petugas yang beranggotakan 7 orang beserta ketua ini memiliki besaran gaji Rp 1,2 juta untuk ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota.
Adapun besaran gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS pada 1023 TPS di seluruh Kabupaten Empat Lawang tersebut belum termasuk biaya operasional.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan “untuk KPPS di Empat Lawang yakni pada tanggal 16 Februari 2024 atau 2 hari setelah pemungutan suara.
“Untuk gaji KPPS itu nanti akan kita salurkan dan kita berikan jika tidak ada halangan dan rintangan itu kita rencanakan paling lambat 2 hari setelah Pemilu, itu paling lambat seluruh KPPS akan menerima sesuai dengan tupoksi mereka,” katanya, Jumat (9/02/2024).
Sementara untuk petugas penyelenggara tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yakni PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) telah menerima gaji untuk di tahun 2023.
“Untuk PPK dan PPS mereka akan menerima gaji seperti biasa sesuai dengan bulan dan tahapan, semua gaji mereka di tahun 2023 sudah kita salurkan namun yang dibulan januari insyaallah bulan ini akan segera kita salurkan termasuk operasional mereka,” tutupnya. (Team AWDI/MatS3)