Jurnal86.Com BEKASI | Danramil 13/Kdw diwakili Serma Domo Suherman menghadiri rapat koordinasi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro se – wilayah Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi. Rapat digelar di Pendopo Kecamatan Kedungwaringin Kab.Bekasi,” Minggu (26/02/21).
Adapun peserta yg mengikuti rakor sbb : Muspika Kedungwaringin, Kades se-Kec. Kedungwaringin, BPD se-Kec Kedungwaringin. Dalam pelaksanaan rakor tersebut forum dibuka oleh moderator.
Camat Kedungwaringin menegaskan setiap Desa wajib membuat posko PPKM Mikro, petugas posko meliputi unsur TNI-Polri, petugas medis dan diketuai oleh Kades masing-masing Desa.
Serta selalu berkoordinasi dengan instansi terkait guna menekan penyebaran Covid-19,”imbuhnya.
“Serma Domo Suherman menambahkan dalam rangka memutus mata rantai covid-19 dari Pemerintah sudah mengeluarkan SE No 9 tahun 2021 tentang pembentukan Posko PPKM Mikro sampai di tingkat Desa, oleh karena itu diharapkan agar kita (Babinsa, Bhabinkamtibmas dan kepala desa) agar selalu berkoordinasi dalam setiap kegiatan tersebut.
Dalam pembentukan Posko PPKM Mikro gugus tugas Covid-19 meliputi unsur-unsur TNI-Polri, tim kesehatan dan perangkat Desa masing-masing,”imbuhnya.
Intinya dengan adanya di gelar rapat tersebut kata dia, terkait untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang di bawa oleh pemudik di saat mereka kembali lagi. Jadi kita harus benar benar mengecek warga yang melakukan mudik dan harus kita periksa di saat kembali,”terangnya.(Irf/wr)

