Jurnal86.Com, Bekasi | Mencegah penyebaran virus Covid 19 semakin meningkat anggota Koramil 01 Tambun dan Anggota Yon Armed 7/GS, bersama pihak kepolisian serta Dishub melakukan operasi PPKM darurat berupa penyekatan kegiatan aktivitas warga di depan Pintu Tol bunderan Grand Wisata Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Kamis 15 Juli 2021.
PPKM darurat yakni kegiatan Penyekatan dan Pemeriksaan kendaraan yang keluar masuk wilayah Grandwis.
Danramil 01/ Tambun Kapten Chb Daya Bakit melalui Babinsa Pelda Munadhirin mengatakan, untuk obyek Sasaran Penyekatan pemeriksaan kepada masyarakat/pengguna jalan yang akan berangkat ke arah Jakarta harus sesuai dengan aturan/Ketentuan Pemberlakuan PPKM Darurat.
“Jika melanggar ketentuan yang berlaku petugas memutar balikkan kendaraan yang mengarah masuk tol yang tidak sesuai dengan Ketentuan PPKM Darurat,” jelasnya.
lebih lanjut Pelda Munadhirin menjelaskan, hasil dari penyekatan masih ditemukan pelanggaran Pengemudi Kendaraan yang akan menuju wilayah Jakarta dan tujuan lain yang tidak sesuai Aturan/Ketentuan PPKM Darurat. “Kendaraan yang melanggar tentunya diputar balik,” terangnya.
(Irp/wr)

