Klinik Pratama Yonif 330/Tri Dharma, Meraih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI

oleh -389 Dilihat
oleh
Klinik Pratama Yonif 330/Tri Dharma, Meraih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI
Klinik Pratama Yonif 330/Tri Dharma, Meraih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI

Cicalengka,Jurnal86.Com, – Klinik Pratama Yonif 330/Tri Dharma dinyatakan lulus Akreditasi Tingkat Paripurna dengan Standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam Sertifikat Akreditasi bernomor: YM.02.01/D/13798/2023 tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan Klinik Pratama Yonif 330/Tri Dharma diakui memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar akreditasi sehingga dinyatakan sebagai klinik dengan tingkat Paripurna.

Sertifikat Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kemenkes RI dr Azhar Jaya, S.H., SKM., MARS. Selain itu, sertifikat juga ditanda tangani secara elektronik oleh Ketua Umum Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) dr Friedrich Max Rumintjap, Sp.OG (K), MARS.

https://jurnal86.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231124-WA0019.jpg

https://jurnal86.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231124-WA0019.jpg
https://jurnal86.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231124-WA0019.jpg

Letda Ckm dr. Yoga Prasmuli Sembiring – Ka Klinik Pratama Yonif 330/TD mengatakan bahwa Sertifikat Akreditasi Tingkat Paripurna ini diperoleh setelah melalui rangkaian kegiatan survei yang telah dilaksanakan sebelumnya. Diawali Pra-Survei pada 12 Oktober 2023, Akreditasi secara Daring pada 2 November 2023 dan secara Luring pada tanggal 4 November 2023.

Capaian membanggakan Klinik Pratama Yonif 330/TD ini tentu saja diapresiasi oleh Danyonif 330/Tri Dharma, Mayor Inf Dedy Pungky Irawanto, S.I.P., M.I.Pol.

“Alhamdulillah, dengan hasil akreditasi lulus Paripurna, semoga mutu pelayanan kesehatannya semakin baik, Aamiin,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Akreditasi bagi Klinik dan Lembaga Layanan Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Keberadaan akreditasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya. Disebutkan dalam Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tersebut setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses Akreditasi.

Selain Permenkes No. 34 Tahun 2022, standar akreditasi klinik juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik. Dalam regulasi tersebut klinik harus memenuhi standar akreditasi klinik yang terdiri atas 3 Bab, 22 Standar, dan 104 Elemen Penilaian dengan kategori yaitu: Tata Kelola Klinik, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, dan Pelayanan Klinik Perseorangan.

Lebih lanjut, Ka Klinik Pratama Yonif 330, Letda Ckm dr. Yoga Prasmuli Sembiring mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari semua pihak serta sangat bangga terhadap kinerja Tim Akreditasi Internal yang sudah bekerja keras dalam mempersiapkan pelaksanaan survey akreditasi oleh Kemenkes RI.

“Kami berharap Klinik Pratama Yonif 330 menjadi Klinik Pratama yang berkualitas melalui pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional,” ungkapnya.

Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.