KIP Nagan Raya Siap Terima Pendaftaran Calon Anggota DPRK Untuk Pemilu 2024

oleh -276 Dilihat
oleh
KIP Nagan Raya Siap Terima Pendaftaran Calon Anggota DPRK Untuk Pemilu 2024
KIP Nagan Raya Siap Terima Pendaftaran Calon Anggota DPRK Untuk Pemilu 2024

Suka Makmue,- jutnal86.com Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya mulai hari ini, Senin 1 Mei 2023, siap menerima partai politik dan partai politik lokal yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRK Nagan Raya untuk Pemilu 2024.

Dalam Pengumuman KIP Nagan Raya Nomor : 303/PL.01.4-Pu/1115/2023 tanggal 24 April 2023, waktu pendaftaran bakal calon anggota DPRK mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB untuk tanggal 1 – 13 Mei 2023. Untuk hari terakhir pengajuan, 14 Mei 2023, layananan pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Ketua KIP Nagan Raya melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syahrul Iman, menerangkan bahwa setiap partai politik dan partai politik lokal dalam pengajuan bakal calon anggota DPRK ini wajib mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON. Untuk pengajuan berkas harcopy disampaikan langsung ke KIP Nagan Raya sesuai waktu pelayanan yang sudah ditentukan.
“Persyaratan administrasi bakal calon secara lengkap diatur dalam Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan untuk partai politik lokal terdapat dalam Pasal 6 Keputusan KIP Aceh Nomor 36 Tahun 2023” jelas Iman.

Syahrul Iman pun menyampaikan KIP Nagan Raya sudah membentuk Helpdesk untuk tahapan pencalonan. Bagi partai politik yang ingin bertanya lebih lanjut terkait syarat dan kelengkapan administrasi bisa langsung ke kantor KIP Nagan Raya.

Tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai dilaksanakan sejak tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023. Pengumuman DCS tanggal 19 – 23 Agustus 2023 dan Penetapan Daftar Calon Tetap pada 4 November 2023.

Sofyan Jl86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.