KIP Nagan Raya Mengikuti Sidang Kode Etik Secara Virtual Ke DKPP

oleh -90 Dilihat
oleh

Suka Makmue,- jurnal86.com Komisioner dan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya mengikuti sidang Kode Etik secara virtual atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

Pada sidang tersebut, DKPP melakukan sidang pemeriksaan secara virtual oleh Muhammad Tio Aliansyah dalam tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Rabu (15/3/2023) pukul 10.00 WIB.

Pertama, perkara yang disidangkan dengan nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Safarudin.

Perkara kedua dengan nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika.

Sedangkan perkara ketiga, dengan nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad.

Ketiga perkara ini, pelapor mengadukan Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin serta 4 anggota lainnya, masing-masing Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballah, sebagai Teradu I hingga V.

Sidang yang digelar secara virtual itu, Teradu I sampai V pada tiga perkara ini didalilkan tidak profesional dalam melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, Teradu I hingga V juga didalilkan memberikan perlakuan berbeda kepada peserta serta dugaan permintaan uang dari para Teradu kepada peserta calon anggota PPK yang dilakukan oleh Teradu I.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Muhammad Tio Aliansyah

Tim Pemantau Daerah Komisi Independen Pemilihan (TPD KIP) Aceh, Agusni AH

Kemudian, Saksi Pelapor atas nama Burhan alias Aan, Adnan Bahri, Hasmaidar, Agus Budiaksa dalam persidangan bersaksi bahwa Komisioner KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin menerima uang sebanyak Rp 8 juta dan Syahrul Iman menerima Rp 10 juta.

Kemudian, Fauzi, S.Pd yang bersaksi dalam persidangan tersebut untuk meringankan atas dalil dugaan suap terhadap Ketua dan anggota KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan Syahrul Iman menerangkan antara Ketua KIP dan Burhan merupakan sahabat yang sudah lama menjalin hubungan pertemanan.

Fauzi melanjutkan, bahwa uang yang diduga diterima oleh ketua KIP Nagan Raya merupakan hasil uang utang-piutang antara kedua nya, apalagi hubungan diantara keduanya sudah seperti adik kakak.

Adik Alm Hakim Jamaluddin itu membantah semua tuduhan yang dilontarkan terhadap Komisioner KIP Nagan Raya, karena hal itu dianggap tidak mendasar. Apalagi terkait pelunasan hutang piutang tersebut terjadi jauh hari sebelum penetapan jadwal Pemilu serentak 2024 atau dilakukan transfer oleh saudara Burhan ke rekening Muhammad Yasin terjadi pada 19 April 2022. Sedangkan tahapan Pemilu Serentak 2024 baru dimulai pada Tanggal 14 Juni 2022.

Ia juga bersaksi, bahwa uang yang berjumlah sebanyak Rp 8 juta tersebut yang dipinjam oleh Burhan dari Muhammad Yasin dipergunakan oleh Burhan untuk membudidayakan usaha ikan lele yang terletak di pekarangan rumah Burhan,ucap Fauzi mantan PPK Tripa Makmur 2019 itu.

Kemudian, Ibnu Tamin yang hadir dalam persidangan DKPP secara zoom virtual itu juga bersaksi, bahwa uang sebanyak Rp 8 juta yang dipinjamkan oleh Burhan alias Aan itu benar hasil hutang-piutang.

Menurut Ibnu Tamin, saat Aan meminjamkan uang kepada Yasin sebanyak Rp 8 juta tersebut, dirinya ikut mendampingi Aan datang ke rumah Yasin.

Kata Tamin, Dia (Aan) sebelum menjumpai Yasin, terlebih dahulu menelpon dirinya dan menanyakan akan keberadaan posisi Terlapor apakah saat itu ada di rumah. Kemudian, Tamin menjawab bahwa, kemungkinan Yasin saat itu ada rumahnya.

“Bang, apa Bang Yasin sekarang ada di rumah,” kata Tamin saat bersaksi dalam persidangan.

Usai menutup telepon, berselang sekitar satu jam, Aan menjumpai Tamin dirumah nya, yang selanjutnya secara bersama-sama pergi ke rumah Yasin dengan tujuan untuk meminjamkan uang kepada Terlapor 1.

Sidang kode Etik digelar oleh DKPP yang dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sejak jam 10 pagi dini hari berakhir jam 16.20 waktu setempat belum memberi keputusan oleh Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu DKPP Pusat secara virtual serta terbuka untuk umun LIVE diakun medsos resmi DKPP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.