Suka makmue,- jurnal86.com
Mantan Ketua KIP Nagan Raya dan Mantan ketua Badan legislasi DPRK Nagan Rqya Teuku Abdul Rasyid, SE meminta kepada Ketua dan komisioner KIP Nagan Raya agar objektif dalam melakukan verifikasi administrasi sebagai mana di atur dalam PKPU dan juknis
Seperti tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang itu harus di lakukan verifikasi faktual ke pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan Negeri untuk melakukan kroscek kebenaran kelengkapan administrasi
pernyataan/keterangan tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang; Begitu juga kelengkapan administrasi lain nya harus di lakukan verifikasi faktual ke instansi terkait ujar Teuku Abdul Rasyid, Rabu (18/09/2024) kepada awak media terkait Verifikasi faktual di harapkan mengikut sertakan komisioner, panwaslih Nagan Raya
Hasil verifikasi faktual selanjutnya di bawa dalam rapat pleno apakah memenuhi syarat di tetapkan dalam DCT atau tidak memenuhi syarat untuk di tetapkan dalam DCT.
Kita berharap calon Bupati/Calon wakil Bupati yang di tetapkan dalam daftar calon tetap sudah clear administrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang bersih dari persoalan Hukum sehingga terwujud Pilkada kabupaten Nagan Raya LUBER dan JURDIL.
“Sukses atau tidak suksesnya penyelenggaraan Tahapan pilkada sangat tergantung pada penyelenggara pemilu yaitu KIP dan panwaslih.
Penyelenggara pemilu tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas karena di lindungi oleh undang undang dan aparat keamanan akan menjaga penyelenggara pemilu dalam melaksanakan Tahapan pilkada,” pungkasnya
JR86