KIP Nagan Raya Buka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRK Berikut Ketentuan yang Telah Ditetapkan

oleh -327 Dilihat
oleh
KIP Nagan Raya Buka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRK  Berikut Ketentuan yang Telah Ditetapkan
KIP Nagan Raya Buka Penerimaan Pengajuan Balon Anggota DPRK Berikut Ketentuan yang Telah Ditetapkan

Nagan Raya,- jurnal86.com Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Melalui Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya dengan ketentuan sebagai berikut:

DOKUMEN PENGAJUAN

1 . Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARPOL untuk Partai Politik dan formulir MODEL B-PENGAJUAN PARLOK untuk Partai Politik Lokal dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON.

2. Daftar Bakai Calon menggunakan formuiir MODEL B-
DAFTAR. BAKAL. CALON untuk Partai Politik dan formulir MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON-PARLOK Untuk Partai Politik Lokal disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani Oleh Ketua Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya atau nama Iain dan sekretaris Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya atau nama Iain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu atau nama Iain dan sekretaris jenderal Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu atau nama Iain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten Nagan Raya, dalam bentuk fisik disampaikan fangsung dan digital yang diunggah di SILON.

3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasa) 7 Keputusan KJP Aceh Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRA dan DPRK dari Partai Politik

Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024, dalam bentuk digital diunggah di SILON.

WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN

1 . Waktu Pengajuan
a. Hari/Tanggal Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu Pukul 08.00 s.d 16.00 ‘MB
b. Hari/Tanaaal Minggu 14 Mei 2023
Waktu 08.00 s.d 23.59 WIB

2. Tempat Pengajuan
Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya, Jalan Nuruddin Ar-Raniry No. 3, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya

LAIN-LAIN

1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK

A – Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRK apabila telah:

1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu atau nama Iain dan Sekretaris Jendral Partai Politik/Partai Politik L0kal Peserta Pemilj atau nama Iain Yang sah.

2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON.

B- pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan Oleh:

1) Ketua Partai Politik/ Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya atau nama Iain dan sekretaris Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan ketua umum Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu atau nama Iain dan sekretaris jenderal Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu atau nama Iain atau sesuai dengan AD dan ART mengenai kepengurusan Partai Politik/Partai Politik Lokal tingkat Kabupaten Nagan Raya.

2) dalam hal Ketua Partai Politik/ Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya atau nama Iain dan Sekretaris Partai Politik/ Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya atau nama Iain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf (1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik/ Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik/ Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya atau nama Iain dan sekretaris Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkai Kabupaten Nagan Raya atau nama Iain yang sah.

3) dalam hal Pengurus Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada angka (2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan Oleh Petugas Penghubung Partai Politik/Partai Politik Lokal Peserta Pemiiu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya.

2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakaJ caJon ditemukan:

a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap.

b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, dan Pasal 4 ayat (1) Keputusan KIP Aceh Nomor
36 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRA dan DPRK dari Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2024; dan/atau

c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana di maksud pada huruf A Angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KIP Kabupaten Nagan Raya mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik/ Partai Politik Lokal Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Nagan Raya.

3. Partai Politik/ Partai Politik Lokal Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRK nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

4. Dokumen surat pengajuan dan dattar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://si/on.kpu.go.id.

5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal c.alon anggota DPRK dapat menghubungi helpdesk KIP Kabupaten Nagan Raya.

a. No hp. 085277808396, pada hari kerja, pukul 08.00 s.d 17.00
WIB

b. Email kab_naganraya@Kpu.go.id

Suka Makmue, 24 April 2023
Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya
(Muhammad Yasin).

Sofyan Jl86 Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.