KIP Nagan Raya Buka Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPS Pada Pemilu 2024

oleh -233 Dilihat
oleh

Nagan Raya – jurnal86.com Setelah tahapan seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai, kini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya membuka seleksi pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua KIP Nagan Raya Muhammad Yasin melalui Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM Drs.Muhajir Hasballah mengatakan, dalam rangka pembentukan PPS untuk Pemilu 2024, maka pihaknya mengundang masyarakat terutama di Kabupaten Nagan Raya yang memang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS di 222 Gampong yang tersebar di 10 Kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya.

“Masyarakat bisa mendaftarkan diri dengan mengirimkan berkas surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen persyaratannya ke KIP Nagan Raya sejak 18-27 Desember 2022 mendatang,” kata Muhajir

Ia Menambahkan dalam rangka seleksi calon PPS pihak Komesioner KIP tetap merujuk kepada aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat dan kami pihak KIP tetap komit merujuk kepada aturan yang telah ditetapkan, pungkasnya

Lanjutnya, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan ke KIP Nagan Raya itu secara online melalui laman https://siakba.kpu.go.id/ dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat satu hari sebelum penelitian administrasi berakhir.

“Bagi calon pendaftar yang belum memiliki akun Siakba atau belum memahami terkait dengan login ke aplikasi Siakba KPU itu juga bisa berkoordinasi ke Helpdesk di kantor KIP Nagan Raya” jelasnya.

Masih kata Muhajir, untuk kebutuhan anggota PPS yang akan diambil di setiap Gampong (Desa) nanti sebanyak tiga orang anggota PPS, sehingga keseluruhan anggota PPS di 222 Gampong di Kabupaten Nagan Raya ini totalnya mencapai 666 orang.

Sementara itu, terkait dengan persyaratan anggota PPS itu tidak jauh berbeda dengan Pemilu sebelumnya, antara lain warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan persyaratan lainnya.

Dia berharap seleksi calon anggota PPS di Nagan Raya berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada kendala apapun, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat, tutupnya.

Sofyan Jl86 Acehp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.