Kepolisian Sektor Rajapolah Amankan Seorang Pemuda Penganiayaan Terhadap Tukang Cukur.

oleh -212 Dilihat

Jurnal86.com Rajapolah – Seorang Tukang cukur rambut  di Terminal Rajapolah  bernama Agus Supriadi,34 tahun warga Sukamaju Kaler Indihiang,dianiaya oleh seorang pemuda mabuk dengan menggunakan parang hingga jari kelingking kanannya putus dan luka 46 jahitan di bagian pergelangan.

Menurut saksi Ujang, saat itu tiba tiba pelaku mendatangi korban dengan  memecahkan kaca dan hendak membacokan parang ke bagian kepala, tetapi korban menangkis dengan tangan kanannya, pelaku katanya kesal karena korban tidak memberinya segelas kopi,”
Kepolisian Sektor Rajapolah Amankan Seorang Pemuda Penganiayaan Terhadap Tukang Cukur.

Pelaku bernama Erik,35 tahun, Alamat Kampung Babakan Bebedahan Rt 02/01 Kecamatan Rajapolah.
“Kejadiannya  pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 wib di Kampung Babakan Bebedahan Rt 02/01 Desa Rajapolah dan  Pelaku sudah Kami amankan di Mapolsek  dengan barang buktinya , sementara korban mengalami luka berat dan mendapat perawatan di Puskesmas Rajapolah, ” ujar Kapolsek Rajapolah AKP Dede Darmawan SH saat dikonfirmasi tadi siang.
“Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” sambungnya. (Hms)

(S.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.