JURNAL86.COM, Empat lawang,-
Warga Desa Talang Banteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Warga
membakar sebuah motor yang diduga milik pencuri motor, saat kepergok hendak membawa
kabur motor curian milik Kader yang terparkir di halaman rumahnya.
Diketahui pelaku ialah seorang pemuda berinisial RA (19) warga Desa Tanjung Tawang
Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, yang hendak membawa kabur motor
milik Kader pada hari Sabtu, (03/12/2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM melalui Kapolsek Muara Pinang Iptu M.
Indra Gunawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang didalam rumah dan
memarkirkan motornya di depan Rumah.
“Saat itu korban mendengar teriakan salah satu warga yang berteriak maling, kemudian
korban langsung keluar rumah dan melihat motor korban sudah tidak ada, kemudian korban
melihat dua orang pelaku sedang mencoba membawa kabur motor korbam, lalu korban
bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku” Ungkapnya.
Korban dan warga berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RA yang saat itu
sedang mendorong motor milik korban, sedangkan 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan
diri dan lepas dari kejaran massa.
Saat ini seorang pelaku beserta barang bukti (BB), berupa bangkai 1 (satu) unit Sepeda
Motor tanpa body (Jambrong) Merk LONCIN / LX 86 warna hitam yang merupakan milik
pelaku) dan 1 (satu) unit motor Beat milik korban sudah diamankan ke Mapolsek Muara
Pinang “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami amankan semua BB untuk dilimpahkan ke
Polres Empat Lawang” Katanya
“Atas perbuatan itu pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tutup Kapolsek
Sumber : Humas Polres
Jurnalis : MatS3.JR86.