Jakarta,Jurnal86.Com – Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang akan berpergian ke luar kota dengan menggunakan transportasi darat. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, nantinya pihaknya akan melakukan tes acak kepada para penumpang yang menggunakan transportasi darat. Tes acak ini akan dilakukan pada rest area jalan tol dan juga terminal hingga transportasi penyeberangan.
Ada tapi sifatnya random sampling yang akan dilaksanakan di terminal di rest area oleh Polri di penyeberangan juga kita akan lakukan dengan skema random sampling,” ujarnya Senin (21/12/2020).
Menurut Budi Setiyadi, tes acak ini akan dilakukan oleh pihaknya mulai besok. Saat ini pihaknya bersama dengan pihak kepolisian sedang melakukan persiapan untuk pelaksanaannya.
Besok kita mulai, hari ini sedang mengkondisikan dengan daerah dan teknis pelaksanaannya,” ucapnya.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi darat selama masa natal dan tahun baru 2020 – 2021 dalam masa pandemi virus corona diberlakukan pada masa libur natal dan tahun baru 19 Desember 2020.
(Rachmat)
Post Views: 312