
Jurnal86.Com- Lombok Tengah -Kedatangan pengurus Kasta tersebut dalam rangka mempertanyakan progres penanganan dugaan aktivitas galian C di lombok timur yang sudah dilaporkan sejak bulan oktober 2024
Ketua Kasta NTB DPD lotim Risdiana SH MH pada pertemuan tersebut menyampaikan pertanyaan tentang sampai sejauh mana penanganan laporan yang sudah lama masuk ke polda NTB, kedatangan kami ini untuk yang kedua kalinya mempertanyakan sampai sejauh mana Polda NTB menangani kasus galian C di lombok timur. Di laporan kami ada 17 lokasi galian C di beberapa kecamatan di lombok timur namun sampai saat ini aktivitas galian C di lokasi lokasi tersebut masih berjalan kata risdiana. Kamis. 25 September 2025
Kami ingin kejelasan seperti apa Polda NTB menangani laporan kami tersebut sekaligus menpis berbagai asumsi bahwa kami sebagai pelapor dianggap masuk angin atau sudah membuat kesepakatan dengan para pelaku galian C yang kami laporkan, termasuk juga menegaskan sikap masyarakat di lokasi galian C bahwa mereka tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan seluruh pengusaha galian C yang kami duga ilegal tersebut
Menanggapi pertanyaan Pengurus Kasta NTB DPD Lombok Timur Kasubdit II Direskrimsus Polda NTB AKP Abisetya menyampaikan bahwa dari seluruh proses penyelidikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara, dari proses penyelidikan yang sudah kami lakukan akan ada tiga lokasi galian C yang segera kami gelar perkara tegas abisetya, terkait hasil gelar perkara tersebut kami akan segera sampaikan kepada pengurus Kasta kata AKP Abisetya
Sedangkan berkaitan dengan laporan Kasta NTB terkait dugaan pemanfaatan air tanah ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berada di kayangan lombok timur AKP abisetya menyatakan pihaknya menyampaikan bahwa disposisi perintah penyelidikan dari atasan kami sudah turun dan kami tegaskan akan segera menindaklanjutinya.
( M.Rifa’i )