Jurnal86.Com Bandung – Polsek Batununggal, Polrestabes Bandung, Polda Jabar disambangi oleh Mahasiswa dan Mahasiswi dari Universitas Pasundan Bandung untuk mempertanyakan tentang undang-undang pemerkosaan dibawah umur, (6/6/2022).
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Batununggal IPTU Sonny Rinaldi S.H., M.H., M.M menjelaskan kepada para Mahasiswa/i tentang UU Pemerkosaan dibawah umur seraya berkata,
Tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur merupakan suatu perbuatan persetubuhan dengan cara paksa terhadap anak adapun dengan menggunakan cara tipu muslihat, demi pemenuhan hasrat seksualnya.Tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur
Yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Masalah ini terkadang di anggap sebagai masalah kecil apabila di bandingkan dengan tindak pidana lainnya seperti korupsi, pembunuhan. Rumusan dari pemasalahan
Bagaimana pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sampai putusan No. 262/PfD.B/20 I 0/PN .TNG ? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan No. 262/PID.B/2010/PN.TNG? hukum normatif, metode hukum normatif yaitu metode penelitian hukum atas asas-asas, perbandingan hukum, faktor-faktor atau unsur-unsur yang terkait dengan penegakan hukum tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menggunakan undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan terdakwa dijerat pasal pemerkosaan anak di bawah umur yaitu pasal 81 yang ancamannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Putusan No. 262/PID.B/201 0/PN.TNG pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Reporter: JR86 Irwan